Satu Lagi Terpidana Korupsi Dan TPPU PT Akrindo Ditangkap Tim Tabur

Terpidana Marcus S jalani tes Swab sebelum dijebloskan ke Rutan Salemba.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Satu lagi terpidana dan yang terdaftar dalam pencarian orang (DPO) kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Kredit Indonesia (Akrindo), Markus Suryawan ditangkap Tim Tabur Kejagung RI, TIm Tabur Kejati DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat.

Sebelum Tim Tabur gabungan ini menangkap  Terpidana Evan Fajar Mandala, yang juga terpidana kasus Akrindo, pada 7 Februari 2021 lalu.

Setelah ditangkap  Tim Tabur, Markus Suryawan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, SH. MH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, penangkapan dilakukan pukul 00.05 WIB pagi tadi, bertempat di Jalan Gunung Mahkota Nomor 66, Lippo Karawaci, Kota Tengerang

Terpidana Markus Suryawan (56) merupakan manajer investasi di PT JI yang buron sejak tahun 2015. DIa dihukum Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015 dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsidair pidana kurungan selama maksimal setahun dan minimal enam bulan.

Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP Dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang TPPU jo UU No 25 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

"Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 148,3 miliar," terang Ashari.

Apabila dalam waktu satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Markus merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta yang dilakukan dalam kurun waktu 2004 sampai 2009.

Selaku Direktur PT JI yang bertindak sebagai manajer investas, Marcus bersama-sama dengan beberapa oknum di PT Askrindo melakukan bisnis investasi terkait PT Askrindo (Persero) menepatkan dana sekitar Rp 439 miliar di enam perusahaan investasi termasuk PT JI milik terpidana.

"Penyimpangan yang dilakukan terpidana ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ashari.

Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi di beberapa perusahaan yang dikelola oleh manajer investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo (Persero).

Hal yang sama vonis terhadap Efan Fajar Mandala yang ditangkap di Bintaro, Banten, langsung dijebloskan ke dalam Lapas Klas IIA Salemba Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021).

Ervan Fajar Mandala, selaku direktur PT RAM, merupakan Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta,  yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2004- 2009.

Tertangkapnya Ervan Fajar Mandala pada Minggu 07 Februari 2021 pukul 01:00 WIB, di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten. Buronan tersebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Modus kejahatan Evan Fajar Mandala sama dengan Marcus Suryawan, yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi,  PT Askrindo.

Mereka  dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp 439 miliar setidaknya kepada 6 (enam) perusahaan investasi termasuk di PT RAM  (milik Ervan Fajar).

Ternyata perbuatan Terpidana bertentangan dengan ketentuan. Dan berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 Terdakwa Ervan Fajar  Mandala (sekarang Terpidana), kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP DAN Pasal 6 UU 15 Thn 2003 ttg TPPU jo UU No 25 Thn 2002 ttg TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Selain dijatuhi pidana pokok, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 796.387.077. 

"Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan," kata Riono Budisantoso, Kajari Jakarta Pusat, ketika itu Minggu (7/2/2021). (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama