TIMIKA (wartamerdeka.info) - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) John Wempi Wetipo menegaskan pemanfaatan tailing atau pasir sisa tambang untuk kepentingan mendukung pembangunan infrastruktur di Papua maupun luar Papua sepenuhnya di bawah kendali PT Freeport Indonesia.

"Agar ke depan tidak terjadi konflik akibat dari digunakannya tailing untuk kepentingan publik sehingga bisa terjadi konflik, maka sebaiknya hal ini tetap di bawah kendali PT Freeport Indonesia," kata Wempi Wetipo di Timika, Sabtu.

Wempi Wetipo melakukan kunjungan kerja selama tiga hari di area pertambangan PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika sejak Rabu (10/2), dimana salah satu agenda penting yang dibahas dalam kunjungan kerja tersebut yaitu membicarakan soal pemanfaatan tailing PT Freeport Indonesia guna mendukung pembangunan infrastruktur.

Menurut Wamen PUPR itu, perjuangan untuk menjadikan tailing sebagai bahan baku pendukung pembangunan infrastruktur memakan waktu cukup lama.

Setelah melalui berbagai kajian ilmiah, beberapa waktu lalu terbit Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri PUPR, Menteri BUMN, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk pemanfaatan tailing sebagai bahan baku pembangunan infrastruktur.

Hal itu dipandang sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat konektivitas jalan baik di wilayah Provinsi Papua maupun Papua Barat.

"Dengan dibukanya akses memanfaatkan tailing PT Freeport ini maka diharapkan dapat memacu pembangunan konektivitas jalan antarkabupaten maupun antarprovinsi di Papua dan Papua Barat," harap Wempi Wetipo.

Beberapa waktu lalu Kementerian PUPR telah memanfaatkan sekitar 15.000 ton tailing Freeport untuk mendukung pembangunan jalan raya Trans Papua di wilayah Merauke dan juga Sorong.

Wempi Wetipo mengatakan jika pemanfaatan tailing untuk kepentingan publik tidak berada di bawah kendali PT Freeport maka hal itu bisa memicu konflik tersendiri.

"Bisa saja orang memanfaatkan tailing ini bukan untuk membangun infrastruktur, tapi didulang kembali. Itu berbahaya dan bisa saja orang mengkapling-kapling lahan tailing untuk kepentingannya masing-masing dan hal itu bisa memicu konflik baru. Agar tidak terjadi seperti itu maka pengelolaan tailing untuk kepentingan publik harus dikendalikan betul," jelasnya.

Kementerian PUPR, kata Wempi Wetipo, hanya sebatas memfasilitasi dan memberikan rekomendasi kepada PT Freeport bahwa tailing tersebut bisa digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sehingga tidak lagi dipandang sebagai limbah atau bahan berbahaya yang sama sekali tidak memiliki nilai ekonomis.