Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Mencari Tersangka BPJS Ketenagakerjaan Empat Saksi Lagi Disidik Kejagung

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Siapa siapa saja yang menjadi tersangka dugaan korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan, sejauh ini belum diumumkan Kejaksaan Agung RI.

Sampai Rabu 03 Maret 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, masih menyidik kasus ini dengan pemeriksaan saksi.

Dalam keterangan resminya, Rabu (3/3/2021) Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, menyatakan kepada wartawan, pihaknya  memeriksa 4 (empat) orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan  Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Saksi yang diperiksa adalah:

1. ES selaku Direktur PT Samuel Sekuritas Indonesia.

2. TM selaku Presiden Direktur PT Indopremier Sekuritas.

3. ES selaku Sales PT BRI Danareksa Sekuritas.

4. IA selaku Direktur PT BCA Sekuritas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," ucap Leonard.

Ditambahkannya, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama