Muhammad Latuconsina, Buronan Kejati Maluku Diangkap Di Sleman

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Muhammad Latuconsina alias Jon berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) di Sleman, Yogyakarta.

Dalam SIARAN PERS Kapuspenkum Kejagung RI Nomor: PR: 235/70/K.3/Kph.3/03/2021, disebut Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, bahwa penangkapan atas diri Muhammad Latuconsina alias Jon tersebut oleh Tim Tabur gabungan, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejari Sleman sekira pukul 12.40 WIB, Rabu (17/3/2021).

Muhammad Latuconsina adalah terpidana Tipikor dan masuk DPO Kejati Maluku. Dia ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun alamat tempat tinggal : Jalan Air Mata Cina RT 01/RW 02 Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusawe, Kota Ambon.

Menurut Leonard Eben Ezer terpidana Muhamnad Latuconsina selaku Direktur CV Pelory Karyatama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 616.072.728,00 (enam ratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Terpidana Muhammad Latuconsina  alias Jin dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Namun sebelumnya Latuconsina melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, pungkas Leonard. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama