Dua Pelaku Curat Sepeda Motor Diringkus Polsek Kotabumi Utara

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor, inisial JP (17) dan AN (45), keduanya warga Desa Gunung Betuah Kecamatan Abung Barat Lampung Utara, dringkus tim opsnal Polsek Kotabumi Utara, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 15.30 wib, .

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi diwakili Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar menyampaikannya pada Minggu (18/4/2021).

Ujar Kapolsek, penangkapan terduga pelaku JP dan AN berdasarkan laporan korban Rismanila (49) warga Dusun Gelok Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara ke Polsek Kotabumi Utara LP/ 29/IV/ 2021/ Polres LU/ SPKT Polsek Ktbu tanggal 17 April 2021.

Korban melaporkan sepeda motor dinasnya (Sekretaris desa/ Sekdes) Madukoro Yamaha Vega R No.Pol BE 6421 JZ  dicuri saat diparkir di teras samping rumah, posisi kunci masih menempel pada sepeda motor

AKP Rukmanizar menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Sabtu  (17/4/2021) pukul 15.00 wib, korban memarkirkan sepeda motor dinasnya di samping rumah.  Tak lama datang 2 (dua) orang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor beat warna hitam (salah satunya turun dari ranmor).

Mereka bertanya kepada (saksi) Effendi perihal alamat rumah Joni, nama tersebut tidak dikenali saksi,  pada waktu bersamaan saksi Ibnu Renata yang saat itu berada di warung samping rumah melihat salah satu pelaku membawa sepeda motor yang diparkir tersebut dan lansung kabur ke arah Kotabumi, sehingga saksi pun berteriak maling.

Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung membantu mengejar pelaku sambil menghubungi Polsek. Dan pelaku (inisial JP) berikut sepeda motor berhasil ditangap, langsung di giring ke Mapolsek Kotabumi Utara.

"Kemudian kita bersama sama warga menyisir sekitar TKP dan berhasil menangkap rekannya satu lagi inisial AN,"ujar Kapolsek 

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah berada di Polsek dan dilakukan proses hukum, terhadap keduanya di jerat dengan pasal 363 KUHP "pungkas AKP Rukmanizar (yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama