Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Jelang Ramadhan, Polres Lampung Utara Ringkus 13 Tersangka Kejahatan, 4 Di Antaranya Didor

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Ramadhan di wilayah hukumnya, Polres Lampung Utara dan jajaran melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan berupa pengungkapan kasus kriminalitas dengan mengamankan 13 tersangka.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si.  mengatakan, selama dua pekan terakhir kita berhasil mengungkap 15 kasus dan meringkus 13 orang dengan rincian Curasmor 2 kasus 2 tersangka, Curat 6 kasus 8 tersangka, Tipu Gelap 5 kasus 1 tersangka, Cabul 1 kasus 1tersangka dan Judi 1 kasus 1 tersangka.

"Dari 13 tersangka yang berhasil diamankan 4 orang tersangka berinisial  Mr. I dan Mr. P terlibat kasus curasmor di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta  Mr. D dan Mr. S kasus curat sawit dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan,' kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Kasat Lantas AKP Wira dan Kasat Intelkam AKP Dyvia saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (14/4/2021).

Selain mengamankan para tersangka, lanjutnya, Polres Lampung Utara juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, kendaraan roda empat (R4) sebanyak 2 unit, R2 sebanyak 2 unit, TV 1 unit, 2 buah Handphone, Senjata tajam (Sajam) 1 buah, uang tunai sebesar Rp. 80 ribu, dan 23 macam alat bukti lainnya.

"Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasar 363, 365, 378, 303 KUHPidana dan pasal 76 huruf E Junto Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.(yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama