Mobil Lexus Disita Kejagung Dari Adik Kandung Tersangka HH

Mobil Lexus milik tersangka HH, disita Penyidik.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyitaan aset tersangka dan pemeriksaan para saksi terus berlanjut dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, di Jakarta, Rabu (7/4/2021), kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri 

yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Penyitaan aset Tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait Tersangka Heru Hidayat (HH) berupa 1 (satu) mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR, yang merupakan hasil penggeledahan Kantor PT IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 06 April 2021 kemarin. 

Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional (adik kandung tersangka HH). 

Selanjutnya, penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya, terang Leonard.

Lebih jauh Leonard menerangkan bahwa pada hari yang sama Rabu (7/4/2021),

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Korupsi pada PT Asabri.

Saksi yang diperiksa antara lain:

1. MM selaku Karyawan Swasta.

2. BI selaku Direktur PT Batu Kuda Propertindo.

3. FW selaku Karyawan PT Yuanta Sekuritas.

4. BS selaku Staf Administrasi PT Asabri.

5. S selaku Pengelola Apartemen West Vista.

Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri. 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan, pungkas Leonard (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama