TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Satres Narkoba Polres Indramayu, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

INDRAMAYU (wartamerdeka.info) - Satres Narkoba Polres Indramayu kembali menangkap seorang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu (07/04/2021).

Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa, seorang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut berinisial DRS (47) tahun warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

“DRS ditangkap pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 sekitar pukul 22.15 WIB, di Wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu,” ujar AKP Heri Nurcahyo didampingi Paur Humas Polres Indramayu Ipda Agus Setiawan.

Dari hasi penggeledahan badan terhadap terduga.

Dimana Satres Narkoba Polres Indramayu mendapati barang bukti 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dililit lakban warna coklat. Kemudian dimasukan ke dalam bekas bungkus wafer warna kuning, dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disaku celana bagian depan sebalah kanan terduga.

“Semua Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut keterangan terduga bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapati dengan cara membeli dari inisial E (DPO) untuk diperjual belikan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Agus Setiawan. (Tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama