Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Sempat Operasi Wajah, Buronan, Prasetyo Gow Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan, Prasetyo Gow sekira pukul 11.30 WIB, di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Prasetyo Gow menurut Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada pers di Jakarta, adalah terpidana tindak pidana“Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).”

"Dia juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat," ungkap Leonard.

Identitas terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama Lengkap : Prasetyo Gow.

Tempat Lahir : Pontianak

Umur/Tanggal Lahir : 60 Tahun / 17 Maret 1961

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia 

Tempat Tinggal : Komp. Fajar Permai No. C6 Bansir Darat Pontianak

Agama : Buddha

Pekerjaan : Wiraswasta.


Berdasrkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, terpidana Prasetyo Gow  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” dan oleh karenanya terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan kurungan.  

Terpidana Prsetyo Gow  diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Sueb, Pademangan Tim, Kemayoran, Jakarta Utara.

Setelah melarikan diri dari tanggung jawab atas perbuatannya Prasetyo Gow mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura). 

Setelah penangkapan, selanjutnya terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.


Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, kata Leonard.  (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama