Soal Desakan Gappembar Nonjobkan Kadishub, Bupati Barru Tegaskan Apapun Itu Harus Sesuai Aturan

BARRU (wartamerdeka.info) – Desakan untuk menonjobkan oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barru terus bergelinding, Kali ini mahasiswa Barru yang tergabung dalam Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (Gappembar) melakukan aksi damai di tugu payung  depan kantor Bupati Barru.Senin,17/5/2021. 

Dalam orasinya Massa Aksi meminta agar pemerintah Kabupaten Barru memberi sanksi nonjob terhadap Kadis Perhubungan Kabupaten Barru, karena dianggap telah mencoreng nama baik Kabupaten Barru yang dikenal sebagai kota Santri.

Bupati Barru H. Suardi Saleh didampingi Sekda Kabuten Barru Abustan AB,  didepan perwakikan mahasiswa menyampaikan hasil tim kode etik pegawai terkait kasus Dugaan Pelecehan seksual yang dilakukan oknum Kadis Perhubungan, saat ini masih dalam tahap proses.

"Apapun itu kita harus bekerja sesuai aturan. Sebenarnya saya gregetan juga dengan adanya kejadian seperti ini, namun ada aturan sehingga harus diikuti sesuai dengan aturan," jelas Bupati saat menerima perwakilan massa aksi diruang kerjanya, Senin 17/5/2021.

Saat ini lanjut dia,  prosesnya masih berjalan,  sehingga kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kami belum bisa melakukan tindakan apapun terkait kasus yang ananda (masisiswa,red) tuntut. Yang bisa dinon aktifkan itu jika pelaku sudah dikategorikan tersangka.

Sementara,  Sekda Barru, Abustan AB menambahkan, bahwa UU No 5 Tahun 2004 Pasal 87 ayat (4) menegaskan,  Aparat negara bisa diberikan sanksi jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menurut Abustan,  setelah mendengar kabar terkait adanya dugaan pelecehan  tersebut, Bupati Barru langsung melakukan tindakan dengan mengadakan rapat, namun hasilnya, kami tidak punya cela disitu untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka.

"Siapa yang bisa menggaransi, siapa yang bisa menjamin, bahwa pelaku tersebut betul betul melakukan tindakan itu, tentunya semua itu harus melalui proses hukum", tandas Abustan. 

Dikatakan, terkait adanya desakan untuk menon jobkan  terduga pelaku, pihaknya tidak bisa melakukan hal itu, karena ada aturan yang mengikat. Ketika sudah dilantik, Bupati tidak boleh melakukan mutasi jika belum sampai 6 bulan, namun langka saat ini yang kami tempuh hanya menyurat ke Mendagri untuk dilakukan mutasi. 

“Saat ini Langkah yang kami tempuh adalah melakukan mutasi, namun tentunya hal itu harus ada persetujuan dari Mendagri. menyurat ke Mendagri untuk dilakukan mutasi terhadap salah satu pejabat daerah kabupaten Barru,” tutup Sekda Barru. (is/syam) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama