Langsung ke konten utama

Soal Desakan Gappembar Nonjobkan Kadishub, Bupati Barru Tegaskan Apapun Itu Harus Sesuai Aturan

BARRU (wartamerdeka.info) – Desakan untuk menonjobkan oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barru terus bergelinding, Kali ini mahasiswa Barru yang tergabung dalam Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (Gappembar) melakukan aksi damai di tugu payung  depan kantor Bupati Barru.Senin,17/5/2021. 

Dalam orasinya Massa Aksi meminta agar pemerintah Kabupaten Barru memberi sanksi nonjob terhadap Kadis Perhubungan Kabupaten Barru, karena dianggap telah mencoreng nama baik Kabupaten Barru yang dikenal sebagai kota Santri.

Bupati Barru H. Suardi Saleh didampingi Sekda Kabuten Barru Abustan AB,  didepan perwakikan mahasiswa menyampaikan hasil tim kode etik pegawai terkait kasus Dugaan Pelecehan seksual yang dilakukan oknum Kadis Perhubungan, saat ini masih dalam tahap proses.

"Apapun itu kita harus bekerja sesuai aturan. Sebenarnya saya gregetan juga dengan adanya kejadian seperti ini, namun ada aturan sehingga harus diikuti sesuai dengan aturan," jelas Bupati saat menerima perwakilan massa aksi diruang kerjanya, Senin 17/5/2021.

Saat ini lanjut dia,  prosesnya masih berjalan,  sehingga kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kami belum bisa melakukan tindakan apapun terkait kasus yang ananda (masisiswa,red) tuntut. Yang bisa dinon aktifkan itu jika pelaku sudah dikategorikan tersangka.

Sementara,  Sekda Barru, Abustan AB menambahkan, bahwa UU No 5 Tahun 2004 Pasal 87 ayat (4) menegaskan,  Aparat negara bisa diberikan sanksi jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menurut Abustan,  setelah mendengar kabar terkait adanya dugaan pelecehan  tersebut, Bupati Barru langsung melakukan tindakan dengan mengadakan rapat, namun hasilnya, kami tidak punya cela disitu untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka.

"Siapa yang bisa menggaransi, siapa yang bisa menjamin, bahwa pelaku tersebut betul betul melakukan tindakan itu, tentunya semua itu harus melalui proses hukum", tandas Abustan. 

Dikatakan, terkait adanya desakan untuk menon jobkan  terduga pelaku, pihaknya tidak bisa melakukan hal itu, karena ada aturan yang mengikat. Ketika sudah dilantik, Bupati tidak boleh melakukan mutasi jika belum sampai 6 bulan, namun langka saat ini yang kami tempuh hanya menyurat ke Mendagri untuk dilakukan mutasi. 

“Saat ini Langkah yang kami tempuh adalah melakukan mutasi, namun tentunya hal itu harus ada persetujuan dari Mendagri. menyurat ke Mendagri untuk dilakukan mutasi terhadap salah satu pejabat daerah kabupaten Barru,” tutup Sekda Barru. (is/syam) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...