TikTok YouTube Instagram Twitter Facebook WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Bamsoet Minta Pemerintah Tindak Tegas Dan Bekukan Rekening Pinjaman Online Ilegal

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan masyarakat untuk bijaksana dalam memanfaatkan financial teknologi pinjaman online (Pinjol). Keberadaannya yang dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses permodalan, jangan sampai justru menjerat masyarakat dalam lilitan hutang.

"Disisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan, juga harus membuat aturan main yang jelas terkait pinjaman online. Khususnya dalam proses penagihan piutang, jangan sampai membuat malu si peminjam. Apalagi sampai menggunakan cara-cara teror, intimidasi, bahkan mempermalukan peminjam," ujar Bamsoet usai menerima pengurus  Kongres Advokat Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Pengurus Kongres Advokat Indonesia yang hadir antara lain Presiden Tjoejoe Sandjaya Hernanto, Wakil Presiden Heru Notonegoro, Wakil Presiden Umar Husein, Wakil Presiden Aldwin Rahardian, Sekretaris Umum Ibrahim dan anggota Rudi Kabunang.

Ketua DPR RI ke-20 ini juga mendorong Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Otoritas Jasa Keuangan menertibkan dan menindak tegas berbagai teknologi finansial (Tekfin) Pinjol yang sudah membuat resah masyarakat. Mengingat masih banyak ditemukan Pinjol yang hadir di playstore dan appstore tidak memiliki izin OJK.

"Jika perlu bekukan rekening pinjol ilegal tersebut. Maraknya Tekfin Pinjol ilegal tidak lain karena masih lemahnya regulasi dalam mengatur keberadaan mereka. Tidak jarang mereka menjerat konsumen dengan menyalahgunakan data pribadi, penerapan bunga tinggi, hingga melakukan intimidasi," jelas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, korbannya tidak hanya masyarakat yang meminjam uang. Melainkan juga orang yang ada dalam daftar kontak telepon yang bersangkutan, yang tak tahu menahu dengan kasus pinjaman online. Namun juga harus menghadapi intimidasi dari Pinjol.

"Polisi harus memanggil dan menindak tegas Pinjol ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi Pinjol ilegal dari appstore dan playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi Pinjol yang ada di appstore dan playstore adalah legal/resmi," pungkas Bamsoet. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama