Gerak Cepat, Polres Karimun Amankan 10 Orang Tersangka Pungli

KARIMUN (wartameredeka.info) - Guna menindaklanjuti intruksi Kapolri tentang pemberantasan tindak pidanan premanisme serta kejahatan lain yang meresahkan masyarakat, jajaran Polres Karimun langsung bergerak cepat. Alhasil, 10 orang yang diduga melakukan pungutan liar berhasil diamankan oleh tim saber pungli.

“Para pelaku melanggar Perda Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaran Perparkiran, dan kita kenakan pasal yang disangkakan Pasal 26 Ayat 1, 2, 3 dan 4 huruf e Perda Kab. Karimun Nomor 2 Tahun 2018 ” ujar Kapolres Karimun, AKBP M uhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Arsyad Riyandi dalam gelaran pers, Saptu (12/06/2021) Di Mapolres setempat.

AKP Arsyad Riyandi mengatakan kesepuluh orang tersebut mengunakan modos dengan memungut uang parkir tanpa menggunakan karcis yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan, serta melakukan kutipan parkir diluar jam yang telah ditentukan oleh pihak terkait yang akhirnya menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang serta seragam baju parkir. Langkah cepat yang dilaksanakan jajaran Polres Karimun inpun berdasarkan intruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri untuk sesegera mungkin memberantas adanya tindakan premanisme diseluruh wilayah hukum Republik Indonesia.(ed/sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama