Penasehat Hukum Minta Hakim Batalkan Dakwaan Eks Sekjen Kementan

 Usai pembacaan eksepsi, terdakwa Kasdi menghampiri penasehat hukumnya Efendi Lod Simanjuntak

Jakarta, wartamerdeka.info, - Dr Efendi Lod Simanjuntak, SH., MH., penasehat hukum terdakwa Kasdi Subagyono meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membatalkan dakwaan jaksa karena dinilai tidak jelas alias kabur.

"Surat dakwaan penuntut umum tidak dapat menjelaskan secara jelas dan lengkap mengenai penambahan pasal dalam dakwaan, juga tempus delicti secara pasti sehingga surat dakwaan tidak jelas atau kabur," kata Efendi Lod Sumanjuntak, kemarin dalam nota keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Khusunya soal penambahan pasal terhadap terdakwa eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu, Efendi menyampaikan keberatannya. Sebab menurutnya sangat berdampak merugikan kliennya.

"Pada saat penyidikan, tersangka atau terdakwa hari ini hanya disangkakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Hanya itu saja," kata Efendi.

Tetapi kemudian, lanjut Efendi, tanpa ada pemberitahuan kepada terdakwa atau tanpa ada pemeriksan tambahan, tiba-tiba terjadi penambahan pasal yang tentu merugikan terdakwa sendiri.

"Pasal yang bertambah yakni Pasal 12 huruf f, Pasal 18, Pasal 16 ayat 1. Itu yang bertambah," terangnya.

Padahal tambahnya, dari awal bukan seperti itu, berbeda dengan sprindiknya. Maka menurut hemat penasehat hukum terdakwa, penambahan pasal itu dimungkinkan apabila ada petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Disampaikan Efendi, terkait penambahan pasal ini membuat pihaknya sangat keberatan, karena secara teoritis pasal yang didakwakan atau didakwakan berdasarkan sprindik awal itulah yang akan dibuktikan pada persidangan.

"Sekali lagi, penambahan pasal kepada terdakwa yang berbeda dengan sprindik sangat merugikan terdakwa. Dan inilah yang membuat surat dakwaan kabur alias obscuur libel," tegas Efendi.

Terkait locus delicti dari dakwaan penuntut umum kepada kliennya, Efendi menyampaikan keberatannya. Dimana menurutnya, pada kurun 2019-2021, terdakwa menjabat sebagai Dirjen Perkebunan Kementan. Sementara perintah untuk mengkoordinasikan pengumpulan uang saat itu bukan kepada terdakwa langsung.

"Sehingga bagaimana mungkin disebut terdakwa sebagai pihak yang mengkoordinir pengumpulan uang tersebut, dan harus bertanggung jawab secara pidana atas peristiwa pidana yang terjadi pada 2019-2021," terang Efendi.

Oleh karena itu, katanya, uraian surat dakwaan yang menyatakan ada pertemuan pada suatu waktu sebagaiman surat dakwaan yang mengkaitkan terdakwa sebagai sekjen berkaitan dengan pengumpulan uang tersebut menurutnya salah.

"Menurut hemat kami merupakan yang keliru dan salah," ujarnya.

Namun demikian, Efendi menyampaikan bahwa terdakwa tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana ditunjukkan terdakwa yang selalu kooperatif dengan seluruh proses hukum.

"Kami mohon kepada majelis hakim agar menerima keberatan dari terdakwa dan menyatakan surat dakwaa jaksa tidak dapat diterima atau tidak jelas dan kabur sehingga dakwaan batal demi hukum," pinta Efendi.

Pada kesempatan tersebut, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL meminta dirinya dibebaskan dari tahanan karena dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak cermat dan kabur (obscuur libel).

"Mohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," pinta Djamaludin Koedoeboen, SH, penasehat hukum SYL.

Untuk itu, pihaknya meminta supaya majelis hakim menerima eksepsinya dalam putusan sela di sidang berikutnya.

"Menyatakan rumusan dakwan tidak cermat dan kabur. Memerintahkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan," pungkasnya.

Terkait dengan keberatan tersebut, jaksa penuntut umum menyampaikan kepada majelis hakim akan menanggapinya secara tertulis.

"Kami akan menanggapinya secara tertulis yang mulia," ujar jaksa penuntut umum KPK.

Selanjutnya majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh, SH menyatakan akan membuka sidang kembali seminggu kemudian. (Sor)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama