Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Korupsi Pengalihan IUP Batubara Jambi

Tersangka AT ketika dijebloskan ke tahanan.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) pada Kejaksaan Agung RI, menahan tersangka AT, atas dugaan Tipikor penyimpangan proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Tersangka AT, menurut Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/6/2021), saat ini mejabat Direktur Operasional PT Indonesia Coal Resources (ICR).

Sebelum penahanan terhadap AT, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang terkait dengan perkara tersebut. 

Saksi yang diperiksa tersebut:

1. WAM selaku pensiunan karyawan PT Telkom dan Mantan Komisaris Utama PT Antam, Tbk. tahun 2010. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR).

2. AT selaku Direktur Operasional PT ICR. Saksi  diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR).

Setelah selesai pemeriksaan,  satu dari dua orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara ini yaitu AT ditahan sejak hari Kamis 03 Juni 2021. 

Menurut Leonard, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung seyogyanya memeriksa AT, Rabu kemarin (02 Juni 2021). Namun, hari ini (Kamis 3/6), dengan itikad baik datang menghadiri pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung 03 Juni 2021 s/d 22 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun pasal sangkaan dan peran Tersangka AT dalam perkara tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bahwa Tersangka AT bersama dengan Tersangka BM memaparkan data-data yang tidak valid, karena menyampaikan kepada pemegang saham (PT Antam, Tbk.) bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi, padahal sebenarnya IUP yang telah operasi produksi hanya pada lahan 199 hektare sedangkan sisanya sebanyak 201 hektare masih dalam tahap izin eksplorasi;

Tersangka AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor PT Tamarona Mas International (TMI), dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya;

Tersangka meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125 / PMK.01 / 2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis.

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka sama dengan para Tersangka lainnya, yaitu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 


Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP.

Penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, terang Leinard. 

Dia jugamenuturkan, sebelum dilakukan penahanan, terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama