Prof Dr OC Kaligis, SH, MH: Tergugat PT Asuransi Jiwasraya Sungguh Licik

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pembacaan putusan gugatan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero), tertunda lagi.

"Mohon maaf sedianya sidang hari pembacaan putusan. Namun karena sesuatu hal naskah putusannya belum selesai," kata hakim ketua majelis Sartono Setiawan, SH, MH, setelah membuka sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Menurutnya, draf putusan telah dibuat. Namun karena banyaknya perkara yang lain juga tahapan putusan pada majelis tersebut maka belum terselesaikan.

"Mohon maaf kepada para Penggugat dan para kuasa Tergugat, putusan belum selesai karena harus dilengkapi. Oleh karena itu mohon diberi waktu sekali lagi penundaan kita tunda 2 Minggu. Sidang selanjutnya sudah pasti pbacaan putusan," kata hakim, disambut Kaligis dengan senyuman.

Sementara kuasa Tergugat I dan Tergugat II (Jiwasraya) lagi lagi memohon agar majelis hakim mempertimbangkan surat dari Tergugat menyangkut restrukturisasi  para nasabah yang disampaikan kepada majelis.

Menjawab itu hakim Sartono mengatakan bahwa penyampaian surat restrukturisasi  tersebut di luar persidangan. Dan pada sidang sebelumnya sudah dipertanyakan kepada para Penggugat dan tanggapannya menolak. 

"Jadi surat tersebut kami anggap bukan bukti dalam perkara ini," kata hakim.

Kaligis juga langsung menimpali. "Kami tolak tentang restruturisasi itu. Tolong diputus saja perkara ini," kata advokat senior ini. Sehingga sidang ditutup. 

Mengomentari sidang kemarin, OC Kaligis keluarkan pernyataan tajam.

"Jadi usaha dia (Tergugat) untuk memasukkan bukti di luar persidangan sudah ditolak. Kan itu licik banget. Ia masih coba masukkan padahal acara pembuktian sudah lewat dan dia tidak pernah kasi polis kita, itu aja. Disini saya perlu keadilan karena uang itu uang tabungan. Uang tabungan saya kok, ada perjanjian, ada bunga. Jadi, itu musti dia bayar," kata Kaligis singkat.

Sebelumnya Kaligis juga mengungkapkan bahwa pihaknya menolak restrukturisasi  Jiwasraya. Sebab tujuan restrukturisasi uang nasabahnya akan dipotong berkisar 30% tanpa bunga.

Kasus posisi perkara,  Para Penggugat I, sampai Penggugat III (OC Kaligis dengan staf Yenny Octorina Misnan dan asisten advokatnya Ariyani Novitasari) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap : 

1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis 

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat.

3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat.

4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan.

5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir.

Para Tergugat tersebut digugat melakukan perbuatan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para Penggugat Rp 23 Miliar, hasil berpraktik sebagai pengacara selama 54 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 didalam dan di luar negeri.

Uang tabungan sebesar Rp 23 Miliar ini sebenarnya milik pribadi OC Kaligis. Tapi untuk efisiensi kantornya maka dibuat tabungan di PT Asuransi Jiwasraya atas nama tiga orang.

Dalam gugatannya, Kaligis  mengatakan bahwa semula uang tersebut ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II. Fitri minta uang Kaligis ditabung pada Tergugat I dengan janji bunga sebesar 7%.

Tahun berikutnya, tabungan tidak diperpanjang. Kemudian Penggugat bermaksud menarik pokok tabungan dari Tergugat I dan Tergugat II tetapi tak kunjung dibayar hingga gugatan ini  didaftar dan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama