// Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz //

Berita Foto

Pembicaraan Israel-Lebanon akan dimulai pukul 11 ​​pagi di Washington, DC


Duta Besar Lebanon Nada Hamadeh dan Duta Besar Israel Yechiel Leiter dijadwalkan bertemu di Washington, DC, pukul 11 ​​pagi waktu setempat (15:00 GMT) untuk memulai pembicaraan langsung yang jarang terjadi, menurut jadwal yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri AS.

Lanjut...

Bupati Lampura Keluarkan Surat Edaran, Penyelenggara Keramaian Akan Dikenai Sanksi

Bupati Lampung Utara H Budi Utomo.
 MM

LAMPURA (wartamerdeka.info) - Akibat melonjaknya pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjadikan kabupaten tersebut kini berstatus zona merah. 

Dalam beberapa minggu terakhir, pasien terkonfirmasi positif mencapai puluhan, tak hanya itu, bahkan sebagian pasien positif covid-19 meninggal dunia. 

Menanggapi situasi itu, Bupati Lampung Utara H Budi Utomo MM, mengeluarkan surat edaran bersama Nomor: 360/547/41-LU/2021. Nomor : 005/162/12-LU/2021. Nomor : SE/01/VII/2021. Nomor : SE/03/VII/2021. Nomor : B-2190/L.8.13/Cp.1/7/2021  tentang pembatasan kegiatan keramaian dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi covid-19 di Lampura. 

Surat edaran tersebut disepakati dan ditetapkan bersama oleh forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) pada 7 Juli 2021 yang meliputi Bupati, Ketua DPRD, Dandim 0412, Kapolres, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi. 

Sehubungan dengan dasar tersebut, sebagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus korona di Lampura, perlu dilakukan pembatasan kegiatan keramaian atau kegiatan yang mengundang massa. 

Selama kabupaten Lampura masih berstatus zona merah segala macam bentuk kegiatan keramaian dilarang. Namun, ketika sudah  berubah status menjadi zona orange kegiatan sudah dapat dilaksanakan akan tetapi pelaksanaannya memiliki batas jam tertentu dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta ditiadakannya hiburan musik jenis orkes dan lain sebagainya. 

Dalam surat edaran disebutkan, apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan dalam surat edaran tersebut, maka kegiatan atau aktivitas akan dibubarkan oleh satgas covid-19 dan pihak penyelenggara akan diberikan sanksi, baik pidana maupun pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Peraturan pembatasan kegiatan keramaian ini berlaku sejak tanggal ditetapkan namun di dalam surat edaran itu tidak menyebutkan batas berlaku penerapan pembatasan kegiatan tersebut. (yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama