Hak Jawab Kuasa Hukum BPR Buana Arta Mulia Terkait Berita "Kendaraan Disita Paksa, Nasabah Polisikan BPR Buana Arta Mulia”


BATAM (wartamerdeka.info) - Terkait dengan pemberitaan berjudul: "Kendaraan Disita Paksa, Nasabah Polisikan BPR Buana Arta Mulia” yang dimuat wartamerdeka.info pada Kamis, 15 Juli 2021, pihak kuasa hukum hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Buana Arta Mulia menyampaiksn hak jawabnya.

Berikut ini adalah hak jawab yang disampaikan melalui surat elektronik (email) dengan Nomor: 11/U-TRUST/VII/2021; Hal: Hak Jawab/Koreksi:

Kepada Yth;

Pimpinan Redaksi Media Online wartamerdeka.info (http://www.wartamerdeka.info/)

PT WARTA MERDEKA BAI MEDIA

Di.

Jalan Tanah Abang I No. 11 F, Kel. Petojo Selatan, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10160

Tel ( 021 ) 350 5994. Email: redaksiwartamerdeka@gmail.com

Dengan hormat,

Kami, Eko Nurisman, S.H., M.H dan Achsan Sajri, S.H para Advokat dan atau konsultan hukum yang tergabung dengan Universe Trust Law Firm yang beralamat di Ruko Hup Seng Blok C Nomor 07 Lantai 3 Batam Center, Kelurahan Teluk Kering Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 29444 – Indonesia, baik bersama-sama ataupun sendiri - sendiri bertindak untuk dan atas nama, mendampingi dan/atau mewakili kepentingan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Buana Arta Mulia (selanjutnya disebut dengan 'klien') berdasarkan Surat Kuasa Nomor 028/BAM/DIR/SK/VII/202 menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan wartamerdeka.info dengan domain 

http://www.wartamerdeka.info/

dan url berita: 

http://www.wartamerdeka.info/2021/07/kendaraan-disita-paksa-nasabah.html?m=1 dengan judul “Kendaraan Disita Paksa, Nasabah Polisikan BPR Buana Arta Mulia” yang terbit pada Kamis, 15 Juli 2021, dengan pertimbangan sebagai berikut;

1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.

2. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online wartamerdeka.info dengan domain 

http://www.wartamerdeka.info/ dengan judul “Kendaraan Disita Paksa, Nasabah Polisikan BPR Buana Arta Mulia” yang terbit pada Kamis, 15 Juli 2021 pada paragraf

1 (Pertama) dan 2 (Dua) dengan kalimat “Perampasan kendaran bermotor oleh ulah Debt Collector terhadap kendaraan bermotor milik nasabah yang menunggak kerap kali terjadi, bahkan aksi yang dilakukan terkadang sudah melampaui batas. 

Kejadian kali ini menimpa salah satu warga Kabupaten Karimun bernama Marico Daily (37).

Saat membuat laporan kepolisan di Mapolres Karimun, Rabu (14/07/2021), Marico yang didampingai kuasa hukumnya mengatakan jika mobil milik korban jenis minubus bernopol BP 1687 HY diambil dengan cara merusak dan menderek paksa saat dirinya tidak berada dilokasi kejadian”. Atau tulisan yang menyebut kata perampasan dalam artikel berita secara keseluruhan. Pada penjelasan ini kami sampaikan bahwa Klien kami tidak merampas kendaraan sepihak karena menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rampas/ram·pas/ v adalah ambil dengan paksa (dengan kekerasan); faktanya, klien kami tidak pernah atau tidak sama sekali menggunakan kekerasan, untuk itu pula kami perlu jelaskan hal-hal sebagai berikut:

A. Klien kami tidak merampas kendaraan seperti yang dituliskan, namun klien kami berusaha mengamankan sementara kendaraan yang merupakan aset klien kami selama Debitur belum melunasi kreditnya atau atas tunggakan pembayaran selama 4 bulan.

B. Klien kami perlu mengamankan asetnya atau yang menjadi objek jaminan disebabkan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova V AT dengan Nomor Polisi BP 1687 HY dikuasai atau dialihkan penggunaannya atau digunakan orang lain oleh debitur yang mana hal itu tidak diperbolehkan atau bentuk pelanggaran sesuai dengan:

1. Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh dan atas nama Debitur Marico Daily tertanggal 15 Desember 2020 dihadapan klien kami menyatakan setuju dengan ketentuan-ketentuan pada poin ke 6 (enam) yang isinya, “Jika diketahui kendaraan yang dijaminkan dalam penguasaan pihak lainnya maka PT. BPR BUANA ARTA MULIA dapat dan berhak menarik ataupun mengamankan jaminan tersebut tanpa pemberitahuan/persetujuan debitur” dan pada faktanya, klien kami mengamankan jaminan yakni kendaraan Toyota Kijang Innova V AT dengan Nomor Polisi BP 1687 HY dari orang atau pihak lain yang diketahui bernama Adi dari halaman parkiran atau properti pemerintah Dinas Pariwisata di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.

2. Akta Jaminan Fidusia yang ditanda-tangani Debitur Marico Daily dihadapan Notaris Tiurlan Sihaloho, S.H., M.Kn tertanggal 15 Desember 2020 pada Pasal 5 (Lima) ayat 2 (Dua) yang berbunyi, 

“Bilamana PEMBERI FIDUSIA tidak memenuhi dengan seksama kewajibannya menurut yang telah ditentukan dalam surat ini atau DEBITUR tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN KREDIT, maka dengan lewatnya waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut saja sudah cukup membuktikan tentang adanya pelanggaran atau kelalaian PEMBERI FIDUSIA atau DEBITURdalam memenuhi kewajiban tersebut, dalam hal mana hak PEMBERI FIDUSIA untuk meminjam pakaikan Objek Jaminan Fidusia tersebut menjadi berakhir Obyek Jaminan Fidusia harus diserahkan dengan segera oleh PEMBERI FIDUSIA kepada PENERIMA FIDUSIA”berdasarkan hal ini, Klien kami berhak mengamankan aset atau objek jaminan yang dimaksud diatas.

3. Jika pengalihan mobil dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari 
perusahaan pembiayaan, sesuai Pasal 36 UU Jaminan Fidusia yang 
berbunyi:
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau 
menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan 
tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.
C. Tidak adanya itikad baik dari debitur klien kami dengan tidak merespon 
komunikasi baik telepon, pesan daring atau sejenisnya, surat menyurat baik itu 
surat peringatan keterlambatan pembayaran dan lain-lain sehingga timbul 
keraguan klien kami terhadap debitur.
D. Tidak benar pada saat Debitur Bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres 
Karimun membuat Laporan Polisi, tetapi hanya aduan tertulis, kata ‘Laporan 
Polisi’ adalah tidak benar dan bersifat asumtif belaka secara sepihak, sehingga 
menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya 
pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami selaku Bank 
Perkreditan Rakyat yang mengutamakan kepercayaan menjadi tercemar 
ataupun buruk, karena hingga saat ini tidak ada terbitnya Laporan Polisi (LP) 
atas peristiwa itu.

3. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online wartamerdeka.info dengan domain 
http://www.wartamerdeka.info/ dengan judul “Kendaraan Disita Paksa, Nasabah 
Polisikan BPR Buana Arta Mulia” yang terbit pada Kamis, 15 Juli 2021 pada 
paragraph 4 (Empat) 5 (Lima) dan 6 (Enam) yang dituliskan, Basar Sitorus SH 
menjelaskan bahwa pembayaran kredit mobil tersebut dilakukan dengan 
mekanisme DP atau uang muka sebesar Rp 10 juta rupiah dan angsuran bulanan 
Rp 2,2 juta selama 5 Tahun.

Sejauh ini kliennya juga telah melakukan angsuran sebanyak Dua kali sesuai 
dengan yang ditetapkan. Namun dikarenakan berbenturan dengan situasi COVID-19 memaksa tempat usaha klienya tersebut tutup, sehingga mengakibatkan 
beberapa kali terjadi keterlambatan pembayaran.

“Jika kita mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik 
Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang “Stimulus perekonomian nasional 
sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Corona Virus disease 
2019 (POJK 11/2020)” dapat disimpulkan adanya keringanan yang diberikan 
kepada klien saya sebagai debitur sekaligus pelaku UMKM yang terkena dampak 
COVID-19,” tegas Basar.” 

Pernyataan Kuasa Hukum nama Marico Daily, Basar Sitorus tidak tepat, keliru dan sesat serta tidak sesuai dengan kebenarannya, untuk itu perlu kami sampaikan sebagai berikut:
A. Marico Daily mengajukan kredit kepada klien kami dengan jenis Kredit Pemilikan 
Kendaraan, bukan atau untuk kepentingan Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta sumber pembayaran kredit bersumber dari gaji bukan dari pendapatan atas 
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
B. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 
11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan 
Countercyclical dampak penyebaran Corona Virus disease 2019 (POJK 11/2020) 
pada Pasal 2 ayat 1 mengatakan Bank dapat menerapkan kebijakan yang 
mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak 
penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, 
kecil, dan menengah. Klien kami tidak mendapatkan informasi apakah debitur 
terkena dampak seperti yang diatur dalam peraturan diatas karena tidak adanya 
permohonan atau pengajuan;
C. Marico Daily tidak pernah mengajukan secara tertulis permohonan restrukturisasi
kredit yang ditujukan kepada klien kami. Klien kami adalah Perusahaan yang taat 
terhadap aturan pemerintah hal ini dapat dibuktikan bahwa klien kami turut 
memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah lainnya yang diajukan kepada 
klien kami secara tertulis atau lisan dengan datang ke kantor klien kami.
D. Permohonan restrukturisasi kredit yang dimaksud pada Poin 5 (Lima) huruf C 
haruslah merupakan kesepakatan kedua belah pihak dengan pertimbangan￾pertimbangan klien kami.
4. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online wartamerdeka.info dengan domain 
http://www.wartamerdeka.info/ dengan judul “Kendaraan Disita Paksa, Nasabah 
Polisikan BPR Buana Arta Mulia” yang terbit pada Kamis, 15 Juli 2021 pada 
paragraph 7 (Tujuh) yang dituliskan “Selain penarikan secara paksa, ulah para Debt 
Collector BPR inipun kerap melakukan intimidasi kepada nasabah 
dikediamannya. Bahkan, kliennya mengaku tidak menerima teguran ataupun 
surat peringatan secara tertulis terlebih dahulu. Selain itu, tidak satupun berkas 
perjanjian fidusia yang merasa ditandatangani.” adalah keliru, tidak benar, sesat dan tidak sesuai dengan fakta, perlu kami jelaskan sebagai berikut:

A. Klien kami mendatangi debitur untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan 
Keterlambatan Pembayaran Angsuran tanpa adanya intimidasi apapun tetapi 
debitur tidak memiliki itikad baik dengan tidak menanda-tangani surat tersebut, tentu 
hal tersebut adalah bentuk ketidakpatuhan debitur atas yang telah diatur dalam 
Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor 550/BPR-BAM/XII/2020 yang 
ditanda-tangani Debitur Marico Daily dan pasangan Debitur Mardaniati pada tanggal 
15 Desember 2020, Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh Debitur Marico 
Daily tertanggal 15 Desember 2020 dan Akta Jaminan Fidusia yang ditanda-tangani 
Debitur Marico Daily dihadapan Notaris Tiurlan Sihaloho, S.H., M.Kn tertanggal 15 
Desember 2020.

B. Klien kami, sesuai dengan Akta Jaminan Fidusia yang ditanda-tangani Debitur 
Marico Daily dihadapan Notaris Tiurlan Sihaloho, S.H., M.Kn tertanggal 15 
Desember 2020 pada pasal 3 Ayat 2 (Dua) menyebut, “PENERIMA FIDUSIA atas 
biaya PEMBERI FIDUSIA berhak namun tidak diwajibkan; untuk melakukan segala 
sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh PEMBERI FIDUSIA atas Objek Jaminan 
Fidusia dalam hal PEMBERI FIDUSIA melalaikan kewajibannya untuk itu, termasuk tetapi tidak terbatas untuk memasuki gedung, gudang, bangunan, ruang dimana Obyek Jaminan Fidusia disimpan atau berada,” lalu pada Ayat 3 (Tiga) berbunyi, “PEMBERI FIDUSIA dan PENERIMA FIDUSIA menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak merupakan kategori tindakan memasuki tempat dan atau bangunan tanpa izin (huisvredebreuk)” oleh itu, Klien kami demi mengamankan asetnya 
berhak memasuki areal properti Debitur selama aset jaminan klien kami ada 
diwilayah properti yang dimaksud, tindakan klien kami hanyalah untuk mengamankan aset klien kami yang digunakan atau dialihkan penggunaannya oleh 
debitur, oleh sebab itu, pernyataan itu adalah keliru, sesat dan tidak benar.
C. Bahwa pernyataan kuasa hukum debitur tidak adanya Akta Jaminan Fidusia
adalah suatu kebohongan, pencamaran nama baik dan merupakan informasi palsu, 
perlu kami sampaikan bahwa debitur Debitur Marico Daily telah menanda-tangani Akta Jaminan Fidusia dihadapan Notaris Tiurlan Sihaloho, S.H., M.Kn tertanggal 15 
Desember 2020, dan hal ini dapat kami buktikan asas pembenarannya dalam 
proses hukum bahkan hingga ke Pengadilan baik itu dalam Peradilan Pidana atau 
Perdata.

5. Bahwa klien kami meminta agar Media Online wartamerdeka.info dengan domain 
http://www.wartamerdeka.info/ meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel dengan judul berita “Kendaraan Disita Paksa, Nasabah Polisikan 
BPR Buana Arta Mulia” yang terbit pada Kamis, 15 Juli 2021 dalam jangka waktu 
3x24 jam sejak tertanggal surat ini. 

Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak dan tim Media Online wartamerdeka.info untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagai terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik. 

Jika dalam waktu yang ditentukan, hak jawab/koreksi ini tidak dipublikasikan, maka kami akan melayangkan surat Somasi/Peringatan kepada Badan Hukum/Media Online saudara, Keberatan dan penyelesaian sengketa pers ke Dewan Pers dan meminta pendapat dewan pers untuk melanjutkan prosesnya melalui hukum Pidana.

Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak dan tim Media Online wartamerdeka.info.

Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih.

Batam, 17 Juli 2021

Tembusan:
1. Ketua Dewan Pers di Jakarta
2. Arsip

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama