Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Di Pondok Gede

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 2 tersangka dari 7 pelaku pembacokan di warung bubur Jalan Raya Jatiasih, Pondok Gede, RT 01 RW 11, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Bekasi. Sedangkan 1 pelaku lainnya yang ditangkap sebagai penadah. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan video 7 pelaku begal ini viral pada Rabu 13 Juli 2021 lalu. Awalnya ditangkap D sebagai penadah yang membeli Handphone korban. 

"Hasil pengembangan, kemudian ditangkap MS di daerah Jatibening yang bekerja sebagai ojek. Selanjutnya ditangkap S pelaku utama pembacokan di daerah Pondok Gede," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2021). 

Menurut Yusri, mereka para begal melakukan aksi dipengaruhi minuman beralkohol. Karena minuman habis dan tidak memiliki uang, maka mereka melakukan begal dengan mencari sasaran. Pelaku S saat ditangkap melakukan perlawanan, hingga petugas menembak kaki pelaku. 

"Begal saat beraksi berbekal 2 celurit panjang, mereka mendatangi warung bubur yang di dalamnya ada korban LMKD (24). Karena handphone korban di ambil, lalu korban teriak. Kemudian pelaku S melakukan pembacokan terhadap korban hingga tewas," papar Yusri. 

Saat memasuki warung bubur, pelaku juga mengambil kotak amal yang berisi uang lebih kurang Rp 800 ribu. 

"Untuk kelima teman pelaku yang melakukan aksi begal, yang identitas sudah diketahui untuk menyerahkan diri," imbau Yusri. 

Pelaku begal dijerat pasal 365 KUHP pasal pencurian dengan kekerasaan jo pasal 340 tentang pembunuhan, sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama