// Pasar saham UEA di Dubai dan Abu Dhabi telah kehilangan sekitar $120 miliar sejak perang AS-Israel terhadap Iran. // Indeks saham Nikkei 225 turun lebih dari 2.000 poin (+4%), pada Senin pagi, di tengah kekhawatiran konflik di Iran akan meningkat dan mengganggu pasokan minyak mentah. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Wisata

Profil: Anda AH

Juru Bicara Houthi Memperingatkan Serangan Jika Kapal AS Menyerang Iran dari Laut Merah


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Seorang juru bicara pemberontak Houthi di Yaman telah memperingatkan kemungkinan serangan terhadap militer AS jika kapal angkatan laut Amerika menyerang Iran dari Laut Merah.

Lanjut...

WMChannel


 

Polisi Tangkap WS, Pemalsu Tabung Oksigen

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap WS alias KR pelaku pemalsuan sebanyak 114 tabung apar (tabung pemadam) menjadi tabung oksigen, pada 20 juli 2021. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka mencari keuntungan dengan cara memalsukan tabung oksigen, karena banyak masyarakat yang membutuhkan tabung oksigen di masa pandemi Covid-19. 

"Tersangka membeli tabung apar Rp 700.000 hingga Rp 750.000, setelah membuang isi tabung apar, kemudian tabung di isi oksigen dijual tersangka seharga Rp 5 juta," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).  

Menurut Yusri, setelah membeli tabung apar, tersangka membuang isinya kemudian di cuci. Cara mencuci tabung menggunakan air seperti biasa dilakukan tersangka. 

"Tabung apar di isi oleh oksigen, ini dampaknya sangat berbahaya. Karena ketebalan tabung apar dan oksigen juga berbeda, bisa meledak," terang Yusri. 

Pekerjaan tersangka sebagai pengisi tabung apar, sehingga memiliki akses untuk mengumpulkan dan membeli tabung apar. 

"Tersangka melalui media sosial telah menjual sekitar 20 tabung oksigen," papar Yusri. 

Tersangka dijerat Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 113 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama