Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

PPATK Dan BP2MI Tingkatkan Kesepakatan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Migran

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Dian Ediana Rae, bahas kerjasama perlindungan migran Indonesia saat menerima kunjungan Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Gedung PPATK Rabu (24/8/2021). 

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Dewan pakar Satgas Sikat Sindikat, Yunus Husein, Perwakilan Pimpinan BP2MI, dan Perwakilan Eselon I dan II PPATK.

Pertemuan tersebut, dikatakan dalam keterangan tertulis, PPATK, bertujuan untuk membangun sinergi dan kerja sama untuk penanganan kasus-kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal. 

PMI merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor Migas. Oleh sebab itu perlindungan terhadap PMI merupakan hal yang penting.

Benny mengungkapkan kejahatan Human tracfiking adalah kejahatan yang harus kita hadapi bersama-sama. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang bisa dikategorikan Extraordinary Crime. 

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh BP2MI, diungkapkan bahwa sindikat perdagangan orang dilakukan oleh beberapa orang dengan hasil asset yang cukup besar. 

“Dari 1 PMI yang berangkat secara illegal dapat diperoleh keuntungan sampai Rp 40 juta, sedangkan modal yang dikeluarkan hanya Rp 20 juta,” papar Benny.

Sedangkan Dian mengatakan, PPATK menaruh perhatian yang sangat besar terhadap kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), perbudakan (modern slavery). 

"Oleh karena itu kerjasama dengan BP2MI diharapkan dapat lebih meningkatkan upaya Indonesia didalam melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja migran Indonesia," papar Dian.

Lebih lanjut Dian menjelaskan walaupun sesuai dengan hasil penilaian risiko nasional (National Risk Assessment/NRA) Tahun 2021 potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait Tindak Pidana Penyelundupan Migran masih tergolong rendah, hal ini tidak berarti luput dari perhatian PPATK dan Aparat Penegak Hukum karena sifatnya terkait dengan kemanusiaan dan melibatkan jaringan internasional. 

“Profil Tenaga Kerja Indonesia atau PMI juga rentan dimanfaatkan dalam modus TPPU melalui transfer dana dan pembawaan uang tunai lintas batas,” ungkap Dian.

Ditambahkannya, PPATK dengan BP2MI berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan kerja sama yang diformalkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dalam hal pertukaran informasi, pelatihan maupun sharing knowledge mengenai modus-modus terkait aktivitas penempatan tenaga kerja yang melawan hukum. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama