PPKM Di Purwakarta Dari Level 4 Kini Turun Ke Level 3

PURWAKARTA (wartamerdeka.info) -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kab.Purwakarta yang awalnya Level 4, turun menjadi Level 3 sehingga pembatasan aktivitas masyarakat menjadi sedikit lebih longgar.

Penurunan level PPKM di Purwakarta tersebut diputuskan dalam rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi Provinsi Jawa Barat yang berdasarkan Irmendagri No 28 tahun 2021.

Rapat digelar secara Virtual yang dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diikuti Bupati Purwakarta,Hj.Anne Ratna Mustika Bersama Forkopimda serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid - 19 di Aula Janaka Lingkungan Pemkab, Selasa (10/8/2021).

Usai mengikuti rapat secara Virtual  Bupati Purwakarta, Hj.Anne Ratna Mustika Kepada Awak Media mengatakan, penanganan Covid-19 di Purwakarta hari ini terkoreksi sangat baik, Purwakarta sudah masuk zona orange Covid-19, dengan berhasil menaikan indeks dari 161 menjadi 208. 

"Ini menandakan keseluruhan indikator penanganan Covid-19 di Purwakarta sudah lebih baik," kata Bupati Anne

Bupati Anne mengungkapkan, angka kematian Covid-19 di Purwakarta turun terkoreksi menjadi 3,3 persen dari sebelumnya 4 persen, Kemudian keterisian bed rumah sakit atau BOR di Purwakarta juga turun drastis menjadi 43 persen.

Hanya saja yang menjadi perhatian pemerintah saat ini, angka kesembuhan Covid-19 di Purwakarta turun menjadi 89 persen yang mana sebelumnya 91 persen.

Kabupaten Purwakarta hari ini sudah masuk PPKM Level 3.  Untuk itu, kita akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terkait dengan PPKM Level 3 dimana terdapat sejumlah relaksasi bila dibandingkan dengan PPKM level 4.

Akan tetapi walaupun Purwakarta sudah masuk PPKM level 3, pihaknya akan terus menggencarkan protokol kesehatan serta langkah 3T yakni testing, tracing dan treatment.

Serta akan mengkaji berbagai relaksasi misalnya di bidang pendidikan, yang terkait dengan pembukaan sekolah tatap muka akan dilakukan secara bertahap mengingat belum semua siswa mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

"Dinas Pendidikan akan mempresentasikan yang terkait dengan persiapan pembukaan sekolah tatap muka," ungkap Anne

Relaksasi dalam PPKM Level 3 juga menyasar pada kegiatan masyarakat di rumah makan, yang mana sekarang sudah bisa makan di tempat atau dine in selama 30 menit bagi rumah makan yang mempunyai akses outdoor. 

"Sesuai arahan pak gubernur, rumah makan indoor tidak diperkenankan (dine in)," ujarnya.

Sementara untuk tempat ibadah sudah dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen. "Jadi mulai hari ini Masjid Agung Purwakarta sudah akan membuka untuk jamaah yang Salat tetapi memang hanya kapasitas 50 persen dengan Prokes yang sangat ketat," ujarnya.

Selanjutnya, terkait dengan penutupan jalan, nantinya akan tergantung pada situasi dan tingkat mobilitas masyarakat dan hal tersebut akan selalu terus dipantau.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama