Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Soroti BKPSDM Kab. Purwakarta Yang Dianggap Abai Dalam Mengatur Regulasi Kepegawaian

PURWAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) yang dipimpin Ramdan Juniar, S.Kom mengkritisi kinerja pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Purwakarta, yang dianggap mengabaikan aturan tentang regulasi kepegawaian.

Ormas ini menyoroti  adanya penempatan pejabat di sejumlah OPD di lingkungan Pemkab yang tidak sesuai dengan kemampuan secara akademis dan keilmuannya, serta keberadaan pejabat di Pemkab Purwakarta yang diberikan tugas tambahan di luar jabatan definitifnya sebagai Pelaksana Tugas (PLT) / Pelaksana Harian (PLH) yang menduduki jabatan di setiap jenjang.

Selain itu Ormas Manggala juga menyoroti soal penempatan Jabatan Eselon IIIa (setingkat camat) dan eselon III b setingkat Kepala Bidang (Kabid) yang diduga tidak mengacu pada regulasi yang berlaku.

Ramdan Ketua Ormas Manggala kepada wartamerdeka.info, Jum'at (10/9/2021), mencontohkan soal penempatan seorang pejabat eselon IV (Kasie/Kasubag) yang diberi tugas sebagai pelaksana tugas / pelaksana harian di jabatan eselon III b (Kabid), yang sudah lebih dari 6 bulan menduduki jabatan Plt Kabid.

"Ini kan kelamaan, seharusnya sudah ada pergantian atau yang bersangkutan (Plt) tersebut didefinitifkan bila memang sudah memenuhi persyaratan,” kata Ramdan.

Ramdan juga menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) dalam Aspek Kepegawaian disebutkan, terkait dengan Jabatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian.

"Sesuai dengan penjelasan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, bahwa pengangkatan Pejabat sebagai pelaksana tugas maupun pelaksana harian tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, serta untuk tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya," pungkas Ramdan.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama