Pelaku Korupsi Dan Pembobol Bank Mandiri Ditangkap Lagi

Harianto Brasali saat ditangkap Tim Tabur.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terpidana yang ke-3 pembobol Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, yang kemudian diadili pasal korupsi, Harianto Brasali, berhasil dicokok Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/9) mengatakan, terpidana Heriantao berhasil diamankan Tim Tabur di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sekira 17.15 WIB, Selasa (28/9/2021).

"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Harianto Brasali," kata Leonard.

Terpidana Harianto berdomisili di Jalan Setia Budi II/28 Jakarta Selatan.

Bahwa terpidana Harianto Brasali dan kawan kawan pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

Bahwa berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terpidana Harianto Brasali diamankan di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. 

Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," tambah Leonard. 

Sebelumnya Tim Tabur berhasil menangkap terpidana Ir Aryo Santigi Budiharto pada 16 September 2021 di Bandung. dan terpidana Andre Nugraha Achmad di Bekasi pada 23 September 2021. 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, pungkas Leonard.  (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama