TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Perusakan Pintu Ruangan Nurdin Abdullah Di Rujab Gubernur Sulsel Menuai Kecaman Anggota DPRD

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Perusakan secara paksa pintu ruangan Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, oleh aparat Pemprov Sulsel, mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Bahkan anggota  DPRD Sulsel, Arfandi Idris pun bicara cukup keras terhadap kejadian tersebut.

Seperti diketahui, pengrusakan salah satu pintu ruangan di rujab gubernur terjadi pada hari Senin 6  September 2021 lalu.

Kejadian tersebut, menurut Arfandi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih lagi Nurdin Abdullah statusnya sampai masih sebagai Gubernur non-aktif, belum diberhentikan tetap, sehubungan yang bersangkutan sedang menghadapi kasus hukum terkait dugaan suap.

Dikatakannya, pembongkaran paksa pintu kamar Nurdin Abdullah di rujab tersebut sangat keterlaluan.

"Tidak memahami etika," ujar Politisi Partai Golkar Sulsel ini.

Arfandi meminta Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak terburu-buru untuk menjadi gubernur definitif, sebab proses hukum Nurdin Abdullah masih berjalan dan belum ada putusan hukum yang final.

Gubernur sulsel NA belum diberhentikan tetap sebagai gubernur sampai adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap. 

"Dengan demikian maka plt tidak dapat bertindak dan mengambil kebijakan sepenuhnya wewenang gubernur," ujarnya

Dia menghimbau, agar tidak menjadi masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, Plt Gubernur harus tetap patuh dan tunduk dengan batasan pelaksanaan tugasnya. Seperti tidak dapat melakukan mutasi pejabat tanpa adanya izin dari menteri dalam negeri termasuk menggunakan rumah jabatan gubernur," sambungnya.

Plt Gubernur Sulsel diminta berkomunikasi dengan keluarga pak Nurdin Abdullah, agar apa yang menjadi keinginan Plt Gubernur bisa terkomunikasikan dengan baik.

"Jangan bertindak kayak orang yang berburu atas kedudukan jabatan," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama