Tiga Tahun Buron, Paulus Iwo Ditangkap Kejari Manado

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Buronan korupsi yang juga terdaftar dalam DPO Kejaksaan, Ir. Paulus Iwo diamankan Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) sekira pukul  08.50 WIB di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Selasa (21/9/2021).

Paulus Iwo sudah menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018.

Dalam putusan MA ini Terpidana Ir. Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dalam Kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado T.A 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.664.219.000,- (sembilan miliar enam ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah).

Amibat perbuatannya, merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 3.003.155.532,00 (tiga miliar tiga juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).

Korupsi yang dilakukan terpidana Paulus Iwo menurut Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, terkait jabatannya selaku

Direktur PT Triofa Perkasa selaku penyandang dana  bersama-sama dengan Ir. Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan   Ariyanti Marolla, ST selaku Kuasa Direksi PT Subota  International Contractor telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek  di mana PT Subota  International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT Subota  International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. 

"Padahal  jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu," imbuh Leonard. 

Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana  telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari).

Dan sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa Terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 %.

Oleh sebab itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  Pulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dalam Kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado T.A 2014.

Tegasnya terpidana Paulus Iwo melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan dan telah merugikan Keuangan Negara/Daerah, tambah Leonard.

Terpidana  Paulus Iwo dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.443.155.532,00 (dua miliar empat ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah). 

Selanjutnya  Paulus Iwo diamankan di kediamannya oleh Tim Tabur Kejari Manado dan Kejari Jakarta Timur, karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal terpidana selama beberapa hari.

Dan setelah dilaksanakan pengamanan terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Terpidana Paulus selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan dibawa ke Manado dalam rangka eksekusi, pada Rabu (22/9/2021) pukul 10:00 WIB menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan.    

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Leonard. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama