Keputusan MA Justru Memperkuat DPP Partai Demokrat KLB Pimpinan Dr Moeldoko

Oleh: Saiful Huda Ems

Kalau judicial review yang dilakukan oleh Bang Yusril diterima oleh Mahkamah Agung (MA), itu artinya Partai Demokrat kubu AHY akan segera mengirimkan karangan bunga ke Kantor DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko sebagai tanda terimakasih dari kubu AHY, bahwa AD/ART Partai Demokratnya AHY yang kacau balau telah disempurnakan oleh Yusril (yang banyak orang mengira beliau sebagai Kuasa Hukumnya Pak Moeldoko), dan perubahan AD/ART itu sama sekali tidak akan mempengaruhi legalitas kepengurusan Partai Demokrat AHY. 

Oleh karena itu, memang sudah sewajarnya jika Partai Demokrat hasil KLB kubu Pak Moeldoko merasa bersyukur jika MA menolak judicial review yang diajukan oleh beberapa orang kader Partai Demokrat yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra (YIM) sebagai kuasa hukumnya. 

Lalu dimanakah celah kemenangan Partai Demokrat hasil KLB pimpinan Pak Moeldoko? Ya di PTUN, dimana gugatan DPP Partai Demokrat hasil KLB yang dipimpin Pak Moeldoko terhadap Keputusan Kemenkumham sudah hampir selesai dan tinggal menunggu keputusan dari hakim. 

Sebagaimana yang sudah saya jelaskan dari dulu, bahwa YIM bukanlah kuasa hukum DPP Partai Demokrat hasil KLB pimpinan Pak Moeldoko. YIM hanyalah kuasa hukum dari beberapa kader Partai Demokrat yang ketepatan memiliki kesamaan pemikiran dengan kami dalam hal AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY yang banyak pelanggaran hukum (bertentangan dengan Konstitusi dan UU Partai Politik). 

Namun untuk cara menyikapinya kami berbeda. Bagi kami (para Pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko) sudah tidak pernah mengakui lagi AD/ART Partai Demokrat 2020 yang dibikin seenaknya sendiri oleh keluarga Cikeas dan kami juga sudah tidak pernah mengakui lagi kepemimpinan AHY, lalu kenapa kami harus menggugat AD/ART 2020 dan Kepemimpinan AHY? Itu kan sama artinya dengan orang yang sudah putus hubungan dengan mantan pacar, tapi masih selalu "kepo" dan ingin terus mempersoalkan apa yang dilakukan oleh Sang Mantan. 

Lucu sekali bukan? Makanya, dari sejak awal kami tidak sepakat dengan apa yang dilakukan oleh YIM yang telah mengajukan judicial review ke MA, karena bagi kami hal itu hanyalah sia-sia dan justru jikapun menang di MA, itu malah akan memperkuat posisi SBY dan AHY juga Ibas (Trio Diktator Cikeas) di Partai Demokrat, kan bisa sama dengan senjata makan tuan?

Jadi tunggu saja waktu kemenangan Partai Demokrat hasil KLB pimpinan Pak Moeldoko Insya Allah akan segera tiba. Karena di PTUN lah sejatinya gugatan atas keputusan administrasi pejabat pemerintahan itu diajukan dan diselesaikan. 

Kalau sudah demikian, ini berarti keputusan MA yang menolak judicial review yang diajukan oleh YIM justru malah akan memperkuat simbol-simbol kediktatoran SBY dan AHY di Partai Demokrat, juga itu berarti akan memperkuat barisan kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko untuk menggempur dan merobohkan segala macam kediktatoran SBY dan AHY itu, hingga dengan keputusan MA, kubu AHY mabuk kemanangan dan setelah itu baru tumbang dengan keputusan PTUN yang akan memenangkan gugatan Partai Demokrat hasil KLB pimpinan Pak Moeldoko yang mengoreksi dan membatalkan keputusan Kemenkumham !

Dalam pandangan MA kepengurusan DPP Partai Demokrat hanya ada satu, karena YIM tidak mempersoalkan kepengurusan AHY dan hanya mempersoalkan AD/ART nya saja. Sedangkan dalam pandangan PTUN jelas DPP Partai Demokrat ada dua, kubu Pak Moeldoko vs kubu AHY, karenanya inti keputusan dari PTUN nantinya pastilah akan mengarah, disahkan atau ditolaknya keputusan Kemenkumham ! Demikianlah keadilan hukum akan berbicara dan memutuskan, siapa yang otoriter akan kena penyakit, eee kalah, dan siapa yang benar akan menang !..

10 November 2021.

- Saiful Huda Ems (SHE) adalah Lawyer dan Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Bpk. Dr. Moeldoko.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama