TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Prof. Zudan Dorong Pengurus Korpri Setiap Level Optimalkan Perlindungan Hukum ASN


JAKARTA (wartamerdeka.info) -- Ketum Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mendorong agar setiap level kepengurusan Korpri di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota terus mengoptimalkan program bantuan serta mendirikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.

"Dalam UU ASN disebutkan tugas Korpri ada empat, yakni mengembangkan profesi, perlindungan ASN, menegakkan kode etik, dan peningkatan kesejahteraan anggota," kata Prof. Zudan Arif Fakrulloh pada sambutannya dalam peringatan HUT Korpri ke-50 di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Zudan menyampaikan, poin perlindungan ASN, Korpri harus memberikan perlindungan hukum kepada ASN yang bermasalah hukum. 

"Saat ini ketika ada ASN yang bermasalah hukum, hampir semuanya meninggalkan ASN yang bersangkutan. Padahal Pasal 126 secara eksplisit memberikan tugas kepada pengurus Korpri untuk mengadvokasi dan perlindungan hukum sampai pada persidangan," kata Zudan.

Dirinya mengingatkan para pejabat publik agar mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga ASN yang telah diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan bisa dikaryakan seperti semula agar kembali berdarmabakti sebagai ASN.
 
"Ini perintah UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014 sehingga setiap pejabat negara wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Zudan. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama