Tuntutan KPK tak Sesuai Fakta Sidang

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), menuntut enam tahun penjara kepada terdakwa Nurdin Abdullah (NA).

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin 15 November 2021 itu, Gubernur Sulsel nonaktif tersebut, juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Selain itu, JPU  juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa NA dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, Rp187 juta, Rp600 ribu, dan SGD350.

Bukan hanya itu, JPU  juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi mantan Bupati Bantaeng tersebut, berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

Terkait tuntutan jaksa tersebut, Penasihat Hukum NA, Irwan Irawan menilai, hal itu sudah menjadi kewenangan JPU memberikan tuntutan, namun tidak terlepas dari itu, pihaknya juga diberi ruang memberikan pembelaan yang tentunya sesuai fakta-fakta persidangan.

Hanya saja menurut dia, tuntutan enam tahun itu berat. Itu dikarenakan,  fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, tidak kuat menempatkan NA dalam posisi terdakwa maupu  terpidana.

"Kami melihat OTT tidak sesuai dengan yang digambarkan oleh Jaksa. Saksi yang ada kan menyampaikan, kalau tidak ada kesepakatan, pemufakatan mereka terlibat dan pak NA tidak tahu menahu," tegasnya.

Arman Hanis, PH NA lainnya juga menilai,  uraian tuntutan JPU KPK banyak yang tidak melihat atau tidak merumuskan fakta persidangan.

"Apapun yang disampaikan JPU KPK adalah rumusannya, dan kami hormati itu. Tetapi kami melihat beberapa hal tidak sesuai fakta yang ada dan jaksa tidak merumuskan hal itu," terang Arman. (R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama