Jelang Libur Nataru Satlantas Polres Majalengka Cek Kelayakan Kendaraan Sejumlah Bus Pariwisata

MAJALENGKA (wartamerdeka.info) -  Menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka melakukan pemeriksaan kendaraan (ramcek) terhadap bus Guvilly dan Bus Metropolitan, Rabu (22/12/2021).

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman mengatakan ramcek digelar guna memastikan kesiapan dan kelayakan setiap angkutan umum khususnya Bus Parwisata yang akan melayani baik masyarakat yang akan berwisata maupun arus mudik dan balik saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2021, Rabu (23/12/2020).

“Kami memang melakukan pencegahan dini terhadap kecelakaan yang diakibatkan karena masalah teknis kendaraan,” ujarnya.

Menurutnya, ramcek tersebut terdiri atas pemeriksaan surat-surat kendaraan, kondisi ban mobil, lampu penerangan depan belakang, klakson dan weper air serta lain sebagainya.

Ramcek ini, kata dia, akan terus dilakukan untuk mengantisipasi angkutan maupun bus yang melakukan pelanggaran. Mengingat, angkutan harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan penumpangnya.

Ia juga mengimbau kepada pengemudi agar selalu melakukan pengecekan secara rutin baik kelayakan teknis maupun administrasi sebelum bus dioperasikan. Selain itu, penting juga diperhatikan aspek kecepatan saat berkendara.

Menurutnya, pengecekan yang dilakukan ini, sekaligus juga untuk membangun budaya disiplin tertib dan etika berlalu lintas dan meningkatkan kualitas keselamatan berlalu lintas.

“Serta menekan angka pelanggaran lalu lintas maupun menekan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Sehingga masyarakat atau pengguna bus merasa nyaman dan aman dalam liburan Nataru 2021-2022,” harapnya.

Selain itu, Kasat Lantas Polres Majalengka juga mengimbau agar para pengemudi maupun penumpang bus agar disiplin protokol kesehatan Covid-19. Hal ini agar bersama-sama dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (AS)

Sumber: Humas Polres Majalengka

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama