Pengacara Prof Dr OC Kaligis, SH, MH : Jaksa Agung Tidak Melaksanakan Perintah Pengadilan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kasus penganiayaan dan pembunuhan atas nama tersangka mantan penyidik KPK Novel Baswedan, Jaksa Agung tidak melaksakan perintah pengadilan.

Komentar ini dikemukakan OC Kaligis kepada wartawan, usai bersidang gugatan Kaligis terhadap Ombudsman.

"Ini pelaksanaan hukum yang  amburadul. Jaksa Agung bukan pelaksanna keadilan," kata Prof Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Selasa (29/11/2021).

Menurut Kaligis, perintah pengadilan dalam kasus Novel, supaya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, untuk diadili.  Sedangkan dalam kasus Venecya alias  Nensy Lim (51) yang dituntut Jaksa 1 tahun penjara di Pengadilan Karawang Jawa Barat  karena  menasehati suaminya beberapa waktu lalu,  Jaksa Agung ST Burhanuddin cepat merespon dan mencabut tuntutan Jaksa kemudian  menggantikan dengan tuntutan bebas.

"Tapi dalam kasus Novel Baswedan ini perintah pengadilan tidak dilaksankan. Ini amburadul dalam pelaksanaan hukum. Saya disini untuk menguji saja, apakah hukum itu dilaksanakan , dan ternyata Jaksa Agung itu  bukan pelaksana keadilan," tambah OC Kaligis.

"Saya rasa perintah pengadilan (Pengadilan Negeri Bengkulu)  itu sudah mewakili semua, penyidikan, P-21, penghentian  Penuntutan, sudah dilakukan, termasuk Praperadilanpun kalah."

"Jaksa mustinya langsung saja (melimpahkan kasus Novel Baswedan) kepengadilan. Kasus Valencya kok bisa,  kalau ini  (kasus Novel Baswedan) kok nggak bisa. Ini kan aneh. Disini saya cuma mau melihat apa alasannya," tutur OC Kaligis.

Pengacara senior tersebut menambahkan, " Makanya saya bilang, pembuktian sudah, dan orangnya sudah ke DPR, korbannya yang mati ada, apa semua sudah ada . Jadi saya disini mau membuktikan,  apakah disini ada rasa keadilan."

Sidang gugatan perdata OC Kaligis terhadap Tergugat Lembaga Ombudsman RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi tidak pernah hadir. 

Sebagai Turut Tergugat I Kejaksaan Agung, Turut Tergugat II Kejaksaan Negeri Bengkulu, pada gugatan OC Kaligis.

Sidang perkara ini berlangsung hanya beberapa menit saja. Hakim ketua majelis Fauziah   Harahap SH   menunda sidang dua minggu dengan agenda putusan sela.

Gugatan ini berawal saat  Novel Baswedan bertugas sebagai polisi di daerah Bengkulu. Dia telah menganiaya dan  membunuh seorang tersangka pencuri sarang burung  walet bernama Aan Siahaan pada tahun 2012 lalu.

Perkara  pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  No: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan dimenangkan keluarga Aan Siahaan.

Putusan hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bengkulu, pada intinya  mengatakan,  majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke pengadilan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya karena ada surat dari Ombudsman kepada Jaksa Agung yang menyarankan agar kasus ini disidik ulang.

Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya, akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI,  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Dalam membela keluarga korban  agar dapat keadilan, OC Kaligis terus konsisten melakukan upaya hukum, agar Novel Baswedan  mendapakan hukuman yang setimpal dan masuk penjara. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama