JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan pemilu anggota legislatif pada 14 Februari 2024.
Mendagri
Tito Karnavian pada rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta,
Senin, mengatakan bahwa pemerintah sependapat terkait dengan rencana
pelaksanaan pemungutan suara Pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu
Anggota DPD RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota
pada tanggal 14 Februari 2024.
"Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari," kata Mendagri pada rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Agenda itu diikuti oleh
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Pemerintah berharap
penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah
situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level
pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, kata
Mendagri, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.
"Ini
juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk
dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu
yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,"
kata Mendagri.
Berkaca dari suskesnya pengalaman
Pilkada Serentak 2020, kata Mendagri, untuk mengambil pelajaran positif
yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada 2024. Sebaliknya,
pengalaman yang kurang bagus, seperti panjangnya masa kampanye yang
berakibat pada keterbelahan masyarakat, perlu dikelola.
"Kita ketahui memang election adalah puncak hallmark of democracy.
Puncak terpenting dari demokrasi adalah momentum setiap warga negara
menggunakan hak demokrasi mereka. Maka, satu keniscayaan, yang harus
dikelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi
konflik," ucap Mendagri. (An)
Tags
Nasional