Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Pencurian, Dengan Kerugian Rp 150 Juta



LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Kasus pencurian disertai dengan pemberatan (CURAT) yang menimpa korban Hendi Setiawan (30) warga desa Karang Rejo 2 Kecamatan Muara Sungkai Kab. Lampung Utara pada Selasa (18/1/2022( lalu, hingga mengalami kerugian 150 juta rupiah akhirnya berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Lampung Utara.

Hal ini disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar konferensi pers pada Senin (31/1/2022) bertempat di koridor utama Mapolres setempat.

Terduga pelaku TW (33) turut dihadirkan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa plat no.pol, satu unit HP merk Samsung J7, satu buah cincin emas berikut surat, satu kalung emas berikut surat, satu buah gantungan kalung beserta surat, sepasang anting emas, uang tunai Rp 150.000, satu buah linggis dan satu bilah golok.

Dikatakan oleh Kapolres, TW (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Pakuwon Ratu Kab. Way Kanan ini merupakan pelaku tunggal saat melancarkan aksi kejahatannya 

Modus operandi (MO) yang dilakukan, awalnya berpura-pura bertamu ke rumah korban, untuk mengetahui situasi dan kondisi rumah.

Setelah diketahui rumah tidak ada penghuninya, pelaku masuk melalui jendela samping dengan merusak pintu menggunakan linggis dan golok, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa uang tunai Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), mesin EDC BRILink dan agen BNI 46, satu unit HP Samsung J17 prem.

TW sempat buron selama kurang lebih sebelas hari dan akhirnya berhasil ditangkap oleh unit Reskrim jajaran Polres Lampung Utara pada Jumat (29/1/2022) pukul 22.00 wib di Kelurahan Negeri Sakti Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan.

Terhadap TW terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Selanjutnya Kapolres AKBP Kurniawan menghimbau, guna mengantisipasi kasus serupa, agar warga masyarakat meningkatkan keamanan lingkungannya dan sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama