Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dirjen Dukcapil Prof Zudan Sebut Peran RT-RW Masih Diperlukan Terkait Adminduk

Dirjen Zudan: Peran RT/RW Diperlukan Sebagai Perekat Hubungan Sosial Antar Warga
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh

 JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyikapi berbagai bertanyaan dari masyarakat terhadap kebijakan terkait dokumen apa saja yang masih memerlukan pengantar RT/RW sampai ke tingkat Desa/Kelurahan?


Menurutnya, pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar. Bahkan, katanya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat care dengan Dukcapil.

Situasi ini akan sangat mendukung pihaknya mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Lebih lanjut, Prof Zudan menekankan peran ketua RT/RW juga diperlukan sebagai perekat hubungan sosial antar warga.

Baginya, ketua RT/RW tetap mendapat porsi untuk memantau warganya, terutama dalam hal urusan Adminduk.

"Saya ingin menekankan kembali bahwa peran RT/RW itu tetap diperlukan, terutama bagi penduduk yang baru pertama kali mengurus Kartu Keluarga (KK)," kata Dirjen Zudan yang dikutip dari akun Instagramnya.

Berikut penjelasan Prof. Zudan mengenai hal tersebut. Ada beberapa dokumen yang memerlukan pengantar RT RW, antara lain:

Pertama, Pembuatan NIK bagi penduduk dewasa yang baru pertama kali masuk KK (Kartu Keluarga).

Kedua, Akta bayi lahir di rumah

Ketiga, Surat kematian yang meninggal dunia di rumah.

"RT/RW mempunyai kewajiban melakukan pelaporan ke Dinas Dukcapil bila ada warganya yang meninggal dunia," jelasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama