// Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. // Pasar saham UEA di Dubai dan Abu Dhabi telah kehilangan sekitar $120 miliar sejak perang AS-Israel terhadap Iran. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Serangan Israel memperdalam keretakan di Lebanon


OBeirut, Lebanon – Pada Minggu malam, Georges, 44 tahun, sedang duduk di balkonnya di Ain Saadeh, daerah yang mayoritas penduduknya beragama Kristen di sebelah timur Beirut, ketika teleponnya berdering di dapurnya, Ia berjalan untuk menjawabnya, dan tepat saat ia mengangkat telepon, sebuah ledakan keras mengguncang bangunan di belakangnya.

Lanjut...

Dirjen Dukcapil Prof Zudan Sebut Peran RT-RW Masih Diperlukan Terkait Adminduk

Dirjen Zudan: Peran RT/RW Diperlukan Sebagai Perekat Hubungan Sosial Antar Warga
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh

 JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyikapi berbagai bertanyaan dari masyarakat terhadap kebijakan terkait dokumen apa saja yang masih memerlukan pengantar RT/RW sampai ke tingkat Desa/Kelurahan?


Menurutnya, pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar. Bahkan, katanya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat care dengan Dukcapil.

Situasi ini akan sangat mendukung pihaknya mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Lebih lanjut, Prof Zudan menekankan peran ketua RT/RW juga diperlukan sebagai perekat hubungan sosial antar warga.

Baginya, ketua RT/RW tetap mendapat porsi untuk memantau warganya, terutama dalam hal urusan Adminduk.

"Saya ingin menekankan kembali bahwa peran RT/RW itu tetap diperlukan, terutama bagi penduduk yang baru pertama kali mengurus Kartu Keluarga (KK)," kata Dirjen Zudan yang dikutip dari akun Instagramnya.

Berikut penjelasan Prof. Zudan mengenai hal tersebut. Ada beberapa dokumen yang memerlukan pengantar RT RW, antara lain:

Pertama, Pembuatan NIK bagi penduduk dewasa yang baru pertama kali masuk KK (Kartu Keluarga).

Kedua, Akta bayi lahir di rumah

Ketiga, Surat kematian yang meninggal dunia di rumah.

"RT/RW mempunyai kewajiban melakukan pelaporan ke Dinas Dukcapil bila ada warganya yang meninggal dunia," jelasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama