Dorong Inovasi Daerah, BPSDM Kemendagri Gelar Webinar Penguatan Inovasi Kesehatan, Koperasi Dan UMKM

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar webinar bertajuk “Inovasi Daerah Tematik: Penguatan Inovasi Kesehatan, Koperasi dan UMKM dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional”, Kamis (10/2/2022). Acara ini untuk membekali para peserta khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendorong inovasi daerah. 

Kegiatan ini diharapkan dapat mengupas inovasi berdasarkan sektor unggulan di wilayahnya masing-masing. Terlebih bagi mereka yang berkomitmen membangun ekosistem inovasi, menciptakan wilayah yang ramah inovasi, serta memiliki pola pikir yang menempatkan inovasi sebagai budaya kerja dalam mendorong peningkatan perekonomian daerah. 

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan, pemerintah daerah saat ini dituntut membangun kapasitas penyelenggaraan pemerintahan dan daya saing daerah. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Menurutnya, inovasi di segala bidang merupakan jawaban terhadap tuntutan tersebut. Inovasi itu baik di bidang tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan publik, maupun inovasi bentuk lainnya yang dibutuhkan masyarakat. 

Teguh menjelaskan, upaya penting dalam melahirkan inovasi di berbagai bidang yaitu melalui penggalian terhadap potensi yang dimiliki daerah. Selain itu, perlu juga mempelajari bentuk inovasi daerah dan mendukung replikasinya. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga harus memberikan bukti data dukung indikator dalam pengukuran indeks inovasi daerah. 

Di lain sisi, dalam membangun inovasi, pemerintah daerah perlu mengacu pada kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Hal itu seperti yang diatur dalam Pasal 6 yang menjelaskan lima kriteria inovasi daerah. 

Pertama, perlu mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh unsur dari inovasi. Kedua, memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat. Ketiga, tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kelima, dapat direplikasi. 

Sebagai informasi, webinar ini didukung oleh berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya. Adapun narasumber tersebut di antaranya, Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri, Bupati Banyuwangi, serta Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Surabaya. (R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama