Kemendagri Berkomitmen Dukung Percepatan Penanganan Sampah Lewat Model TPS3R di Sarbagita Bali

DENPASAR (wartamerdeka.info) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan sampah di Provinsi Bali, khususnya di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). Langkah ini sebagai bagian upaya menyukseskan puncak acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Twenty (G20) 2022 yang akan dilaksanakan di Bali.

Komitmen itu diwujudkan salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi terkait Pembahasan Percepatan Penanganan Sampah Kawasan Sarbagita Provinsi Bali dan Hambatannya di Masing-Masing Kabupaten/Kota, Sabtu (26/2/2022). Agenda yang difasilitasi Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas KLH Provinsi Bali, Sabtu (26/2/2022).

Forum tersebut sebagai ajang diskusi usai melakukan peninjauan lapangan ke berbagai Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Sarbagita. 

Peninjauan lapangan itu dilakukan oleh Tim Kemendagri yang terdiri dari Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya, serta pihak terkait lainnya.

Dari tinjauan tersebut, diketahui jumlah sampah di Sarbagita meningkat tajam, sementara kapasitas pengelolaan terbatas hanya 120 ton per hari. Karena itu, diperlukan terobosan optimal, salah satunya dengan menerapkan model TPS3R.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, model pengelolaan sampah TPS3R dinilai sangat baik, sebab pengelolaannya berbasis banjar dan dapat mengurangi suplai sampah ke TPST. Dengan model tersebut, sampah dipilah, dikurangi, dan digunakan (reduce, reuse, dan recycle). Bahkan, tambah Kasto, Kabupaten Tabanan yang memiliki lahan terbatas untuk TPSP terbantu dengan model TPS3R. Terlebih, upaya tersebut juga memberikan manfaat dalam segi ekonomi kepada masyarakat.

“Masyarakat juga mendapat manfaat ekonomis, karena sampah plastik misalnya memiliki nilai ekonomi yang dibayar oleh bank sampah yang dibentuk masyarakat di tingkat desa,” ujar Kasto.

Lebih lanjut, dia mengatakan, apabila desa-desa menerapkan model pengelolaan sampah TPS3R secara kolektif, maka akan menghasilkan keuntungan yang besar. Hal ini juga bakal membantu penanganan sampah lebih maksimal. Karena itu, Tim Kemendagri berjanji akan mendorong perubahan paradigma penganggaran pengelolaan sampah yang semula berorientasi pada penumpukan dan pengangkutan berbasis tipping off, menjadi berorientasi terhadap pemberdayaan masyarakat.

Secara rinci, upaya tersebut bakal diterapkan melalui penguatan model TPS3R sebagai instrumen efektif mengurangi sampah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi sampah dalam bentuk produksi kompos. Berkaitan dengan itu, tambah Kasto, Tim Kemendagri akan mendukung penuh upaya Gubernur Bali I Wayan Koster untuk membatasi penggunaan pupuk kimia. Selain itu, Tim Kemendagri juga bakal mendorong kampanye penggunaan pupuk kompos di sektor pertamanan dan pertanian di seluruh Provinsi Bali.

“Ini dalam rangka menjamin terserapnya produk kompos hasil pengolahan sampah organik,” terang Kasto.

Di lain sisi, imbuh Kasto, Kemendagri juga akan memacu penguatan berbagai elemen terkait penanganan sampah dengan model TPS3R. Hal itu termasuk dalam aspek regulasi, sistem penganggaran, serta kelembagaan. Dengan demikian, model TPS3R dapat diterapkan di setiap unit banjar/desa di seluruh Provinsi Bali.

“Sesuai arahan Bapak Mendagri kepada tim, agar pengelolaan sampah dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir dengan peran serta kuat dari masyarakat, maka model TPS3R ini dapat dilihat sebagai solusi di tingkat hulu yang sarat dengan partisipasi masyarakat,” tandas Kasto. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama