// Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz //

Berita Foto

IMF dan Bank Dunia memulihkan hubungan dengan Venezuela


IMF telah melanjutkan hubungan dengan Venezuela, membuka kembali saluran yang memungkinkan Caracas untuk mencari bantuan keuangan
Pelaksana Tugas Presiden Delcy Rodriguez menyebut pemulihan hubungan sebagai pencapaian besar diplomasi Venezuela, setelah Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia mengumumkan pemulihan hubungan dengan Venezuela.

Baca selanjutnya...

 


Matangkan Ranperda, Anggota DPRD Barru FGD Di Fakultas Hukum UMI

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Guna memantangkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Bangunan Gedung, Anggota DPRD Barru melakukan Focus Group Discussion dengan Fakultas Hukum UMI, di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa (22/2/2022).

Anggota DPRD Barru Komisi I, A. Wawo Manonjengi, SH yang dihubungi menjelaskan,  DPRD Barru yang dipimpin Wakil Ketua I,  Drs. H. Kamil Ruddin, M, Si pada intinya melakukan harmonisasi Ranperda dengan Tim dari Fak, Hukum UMI untuk mematangkan materi Ranperda tersebut sebelum diajukan kerapat Paripurna DPRD.

"FGD dengan Fak Hukum UMI sekaligus Harmonisasi dengan Kanwil HAM dan Perundang-undangan secara daring virtual, sehingga  ada beberapa poin yang diharmonisasi terkait beberapa pasal dalam Ranperda tersebut," jelas A. Wawo melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (22/2/2022).

Diakui Andi Wawo, dari hasil diskusi,  ada beberapa yang harus disesuaikan dalam Ranperda tersebut dengan Peraturan Perundang-undangan diatasnya  terutama pasal yang sdh tidak relevan dengan aturan yang baru. Juga  terkait narasi dan penulisan serta  konsideran yang harus disesuikan dangan aturan yang baru. 

"Pada prinsipnya, baik Tim Fak. Hukum UMI maupun  Kanwil HAM terkait judul sudah tepat, kecuali ada  beberapa masukan yang disampaikan untuk segera diharmonisasi  terutama tata letak dan narasi pasal demi pasal yang konsisten dengan pasal lainnya," terang dia. 

Diketahui, sebelumnya DPRD Barru juga telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sidrap terkait Ranperda tersebut dimana Sidrap merupakan Satu Dari Empat Kabupaten di Sulsel sudah menetapkan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Perda Bangunan Gedung. 

Ranperda ini katanya,  merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Barru sebagai inplementasi pasal 347 (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

"Kita berharap bisa menghasilkan produk Hukum yang berkualitas dan dapat diterima oleh semua pihak", kunci politisi PPP Barru itu. 

(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama