Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh |
JAKARTA (wartamerdeka.info) – Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti
diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ternyata, e-KTP juga bisa diubah seperti yang menjadi pertanyaan warga tentang statusnya yang sudah berubah.
“Bila pekerjaan sudah berganti, misalnya dulu pekerjaannya pegawai swasta sekarang PNS. Maka KTP nya perlu diganti,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrullah lewat keterangan videonya, Selasa (22/2/2022).
Selanjutnya, kata Prof. Zudan, bila statusnya berganti, dulu kawin sekarang cerai. Maka KTPnya diganti dan KK nya juga diganti.
“Jadi, bila status, jenis pekerjaan di KTP diganti maka di Kartu Keluarganya harus diganti. Ini bisa diurus bersamaan yang disebut pelayanan terintegrasi,” jelasnya. (A)
Tags
Nasional