Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Pekerjaan Sudah Ganti, e-KTP Harus Update? Ini Kata Dirjen Zudan

Pekerjaan Sudah Ganti, e-KTP Harus Update? Ini Kata Dirjen Zudan
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh
JAKARTA (wartamerdeka.info) – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ternyata, e-KTP juga bisa diubah seperti yang menjadi pertanyaan warga tentang statusnya yang sudah berubah.

“Bila pekerjaan sudah berganti, misalnya dulu pekerjaannya pegawai swasta sekarang PNS. Maka KTP nya perlu diganti,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrullah lewat keterangan videonya, Selasa (22/2/2022).

Selanjutnya, kata Prof. Zudan,  bila statusnya berganti, dulu kawin sekarang cerai. Maka KTPnya diganti dan KK nya juga diganti.

“Jadi, bila status, jenis pekerjaan di KTP diganti maka di Kartu Keluarganya harus diganti. Ini bisa diurus bersamaan yang disebut pelayanan terintegrasi,” jelasnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama