Polisi: Kasus Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Akan Naik Ke Tahap Penyidikan

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Informasi bahwa tiga orang penghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-anginan ada yang tewas, mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian

Bahkan polisi segera meningkatkan kasus kerangkeng di rumah Terbit Rencana itu ke tahap penyidikan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto menyebutkan, tim penyidik sudah mendapatkan arahan terkait penyidikan dari Kapolda Sumatera Utara (Sumut).

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu aja ekspose nanti ya," kata Agus kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Lebih lanjut Agus menyampaikan, tim Bareskrim Polri telah melakukan asistensi langsung ke Polda Sumut terkait perkara kerangkeng tersebut.

Agus juga menyampaikan, ekpose perkara kasus tersebut akan dilakukan secara internal oleh Polda Sumut.

Ia pun masih belum bisa memberikan informasi detail terkait konstruksi perkara kasus itu.

"Sabar ya. Nanti kan enggak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," ujarnya.

Menurutnya, ada kemungkinan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-anginan dijerat sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng tersebut.

Meski, Terbit saat ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perbuatan terpisah dan berbeda ya pasti aja" ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan polisi dari Polda Sumatera Utara menyebutkan tiga orang penghuni kerangkeng manusia di kerangkeng Bupati nonaktif Langkat dilaporkan tewas.

"Penjelasan hasil penyelidikan kemarin sementara seperti itu (tiga orang tewas)," ujar Agus, Minggu (6/2/2022).

Adapun sebelumnya Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah Terbit dan melaporkannya ke Komnas HAM.

Terkait kasus ini, Komnas HAM menyatakan masih mendalami dugaan perbudakan yang dialami oleh korban kerangkeng manusia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mengundang ahli untuk mendalami kasus tersebut.

"Dengan berbagai temuan faktual yang kami dapatkan, misalnya soal bagaimana mereka bisa masuk ke kerangkeng tersebut, kemudian bagaimana kondisi termasuk soal gaji, kerja, dan sebagainya, apakah termasuk dalam perbudakan modern atau tidak, akan didalami dengan memanggil ahli," kata Anam dalam keterangan video, beberapa waktu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama