Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Satpol PP Barru Kawal Kegiatan Jamaah Khalawatia Zamman

BARRU (wartamerdeka.info) - Satopl PP dan Damkar Kabupaten Barru melakukan pengawalan kegiatan Jamaah Khalawatia Zamman di Sumpang Binangae Kecamatan Barru,  Ahad (6/2/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kab Barru Muh. Sabirin, S. Sos. M. Si mengatakan, Pengamalan terhadap kegiatan Jamaah Khalawatia Zamman dalam upaya penanganan ketertiban dan pelaksanaan protokol kesehatan. 

"Personil yang diturunkan dalam kegiatan tersebut terdiri personil Satpol PP dan Damkar, Polres Barru, Koramil 1405-06 Barru," jelasnya. 

Dikatakan, bentuk kegiatan pengawalan yang dilakukan adalah - Pengamanan Trantibum dan Pengawasan Protokol Kesehatan dalam rangka Kegiatan Jamaah Khalawatia Zamman dilokasi kegiatan Kobbangnge, termasuk  pengaturan kendaraan dan parkiran kendaraan parah jamaah.

Kegiatan Trantibum dilaksanakan dengan merujuk pada ketentuan.  PP No.16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Permendagri No. 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja. Perbup Barru No. 52 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedududukan,Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barru. 

Perda Kab.Barru No. 11 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Trantibum.  InMenDagri No. 07 Tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan,Sulawesi, Maluku, Dan Papua. 

Perbup Barru Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

 Sprint Kasatpol PP Damkar Kab. Barru

"Kegiatan berjalan aman dan lancar, sesuai  petunjuk tehnis,  Tim saling berkoordinasi dilokasi dengan tetap mengedepankan pendekatan Persuasif, Humanis, Santun dan Tegas," beber Sabirin. 

( syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama