JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Bangda Kemendagri) Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, memberikan atensi dalam mendorong penguatan program penurunan stunting di daerah.
Teguh menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan melalui pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu menjadi atensi atas komitmen masing-masing Kepala Daerah.
Hal itu dikatakannya saat menghadiri undangan sebagai narasumber pada Talkshow Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) di Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (25 Maret 2022).
Talkshow ini dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Untuk diketahui, angka prevalensi stunting di Sulawesi Tenggara dinilai masih cukup tinggi yakni di angka 30,2%. Saat ini Pemerintah fokus untuk dapat menurunkan angka stunting sampai dengan 14% di tahun 2024 bagi Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut, ujar Teguh, dapat diwujudkan melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah dengan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya, seperti Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK).
Selain itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah juga memberikan atensi terhadap kebijakan perencanaan terkait penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota diharapkan dapat memperhatikan hasil dari Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah (RAKORTEKBANGDA) sebagai acuan dalam menentukan target dan sasaran indikator penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Teguh.
Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan rencana target pada indikator kinerja prevalensi stunting di tahun 2022 sebesar 17,4% dan tahun 2023 sebesar 15,7%. Secara khusus, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas komitmen tersebut mengingat rencana target tersebut lebih rendah dari target nasional sebesar 16% di tahun 2023.
Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pemerintah daerah dalam mengalokasikan program dan kegiatan daerah.
Keputusan ini meruapakan hasil pemutakhiran atas nomenklatur perencanaan daerah dimana terdapat beberapa nomenklatur terkait penurunan stunting yang sudah disesuaikan dengan usulan dan kebutuhan pemerintah daerah.
“Diharapkan dengan terbitnya Kepmendagri ini dapat menjadi pedoman bagi Provinsi Sulawesi Tenggara dan seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk dapat menginternalisasi penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan dan pengganggaran daerahnya, terutama pada upaya penurunan stunting” tutur Teguh. (A)