TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Jajaran Polsek Tambora Ringkus Dua Pengedar Narkoba

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polisi meringkus AM als Kicot (27) dan CM (24) yang merupakan pengangguran lantaran mengedarkan barang terlarang narkoba jenis sabu, pada Minggu (6/3/2022) sekira pukul 23.00 Wib.

Jajaran Polsek Tambora berhasil mengamankan pelaku berikut barang terlarang jenis sabu di sebuah rumah di jalan Angke Barat RT 07/01 Angke Tambora Jakarta Barat.

"Kami berhasil mengamankan ke dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).

Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aksi penyalahgunaan narkoba.

Tim dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi dan panit narkoba Iptu Rahmad langsung bergerak melakukan survelaince.

Setiba dilokasi setelah menemukan target hendak melakukan transaksi narkoba langsung melakukan penggrebekan.

Dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 2 orang pelaku diantaranya berinisial AM als Kicot (27) dan CM (24).

"Selain itu kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram, 1 unit hp merk samsung, 1 unit hp merk xiomi dan 1 buah timbangan digital yang disimpan pada tas nike warna hitam," ucap Rosana 

Pelaku telah menyiapkan paketan narkotika tersebut dalam paketan hemat sabu dari harga 200 ribu rupiah

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama