// Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. //

Berita Foto

Israel tidak akan bernegosiasi dengan Hizbullah


Duta Besar Israel, Yechiel Leiter, mengatakan meskipun Israel telah setuju untuk melakukan pembicaraan tentang Lebanon di Washington, DC, pada hari Selasa, namun tidak akan membahas gencatan senjata dengan Hizbullah..

Lanjut...

Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

"Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan" kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (22/2) lalu.

Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama