Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Punya KTP-el itu hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, di dalam KTP-el terdapat data identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Tercantum juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh lewat akun Instagram @zudanarifofficial menjelaskan, syarat untuk membuat KTP-el pertama kali cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK)."Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/Kelurahan," jelas Dirjen Zudan.
Lebih lanjut, Dirjen Zudan menjelaskan, penduduk cukup datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) diberikan.
"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam irish mata, dan sidik jari," tuturnya detil.
Di akhir video Zudan mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat agar lekas mengurus KTP-el. Syarat dan proses yang telah semakin dimudahkan dan tentunya tanpa biaya alias gratis.
Kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh jajaran Dukcapil ini merupakan tindak lanjut pesan Mendagri Tito Karnavian agar pelayanan yang diberikan cepat dan membahagiakan masyarakat.
Tags
Nasional