TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Ultah Ke-17 ? Prof Zudan Beberkan Cara Dan Syarat Membuat KTP-el

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof.  Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Punya KTP-el itu hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, di dalam KTP-el terdapat data identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Tercantum juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh lewat akun Instagram @zudanarifofficial menjelaskan, syarat untuk membuat KTP-el pertama kali cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK). 

"Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/Kelurahan," jelas Dirjen Zudan.

Lebih lanjut, Dirjen Zudan menjelaskan, penduduk cukup datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) diberikan.

"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam irish mata, dan sidik jari," tuturnya detil.

Di akhir video Zudan mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat agar lekas mengurus KTP-el. Syarat dan proses yang telah semakin dimudahkan dan tentunya tanpa biaya alias gratis. 

Kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh jajaran Dukcapil ini merupakan tindak lanjut pesan Mendagri Tito Karnavian agar pelayanan yang diberikan cepat dan membahagiakan masyarakat. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama