TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Anggota DPRD Barru Syamsurijal Tegaskan: Pemberian THR Bagi Karyawan Perusahaan "Mutlak"

BARRU (wartamerdeka.info) - Anggota Komisi II DPRD Barru Syamsu Rijal. S. Pd menegaskan,  Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/karyawan merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. 

"Kebijakan ini sudah menjadi tradisi tahunan yang ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja."sebut Syamsu Rijal kepada Wartamerdeka,info di Kantor DPRD Barru, Jumat 22/4/2022 sore. 

Syamsu Rijal mengaku menegaskan hal itu di hadapan karyawan  saat berkunjung ke PT Bomar,  salah satu Perusahaan yang ada di Kabupaten Barru, Kamis (21/4/2022).

Politisi PDIP ini mewanti-wanti , jika perusahaan tidak mengindahkan kewajiban yang menjadi hak karyawan, maka pihaknya akan melakukan perlawanan secara konstitusi demi membela hak pekerja atau karyawan. 

"Jika perusahaan tidak mengindahkan pemberian THR yang bagi karyawannya maka kami selaku wakil rakyat akan berdiri didepan para pekerja untuk melakukan perlawanan secara konstitusi," tandas dia. 

Menurut Anchu, panggilan akrab Syamsu Rijal,  Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

THR lanjut dia merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tandas dia.  

(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama