Tersangka pakai rompi merah dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani penahanan |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah HHD, Direktur PT SMR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, atas dugaan proyek "fiktif" di PT VTP, HHD langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Timur.
"Untuk keperluan penyidikan dan juga tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri, maka ditahan selama 20 hari ke depan," kata M Sofyan Iskandar, SH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara, Kamis (7/4/2022), di kantornya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
HHD ditetapkan sebagai tersangka, menurut Sofyan Iskandar, karena diduga terjadi kerugian negara Rp 20 miliar atas pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplai chain management).
"Perusahaan tersangka merupakan rekanan PT VTP dalam mengerjakan proyek itu. Namun dalam pelaksanaannya, tersangka ataupun PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan tersebut," terang Sofyan Iskandar.
Pihaknya pun menduga modal kerja dari PT VTP sebesar Rp 20 miliar digunakan tersangka untuk keperluan pribadi tersangka ataupun korporasi di PT AMR.
Atas perbuatan, HHD disangkakan penyidik Kejari Jakarta Utara disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Kedua Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Subsidair ke 1, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua pasal 3 UU No. 8 tahun 2010, tentang Pencucian Uang. (Sormin)