LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara membekuk dua pria bejat pelaku perkosaan terhadap korban, sebut saja Bunga (18) pada Kamis malam (14/4/2022) sekitar pukul 22.30 wib.
Mereka masing masing MRA (19) dan SBR (25), keduanya warga Dusun Sribangun Desa Wonomarto Kecamatan Kota Bumi Utara Kab. Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H, S.I.K., M.I.K yang diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mengatakan, kedua terduga pelaku masing masing MRA dan SBR sudah diamankan pihaknya pada Kamis malam (14/4/2022) pukul 22.30 wib. Atas dasar laporan orang tua kandung korban atas nama JMT
"Peristiwa yang menimpa korban tersebut terjadi pada hari Minggu (10/4/2022? di dua lokasi dan waktu yang berbeda," terang Kasat Jumat 15/4/2022
Berawal pada hari Minggu (10/4/2022) MRA menghubungi korban membuat janji bertemu di Desa Cempaka untuk diajak ke tempat keluarganya dan korban memenuhi permintaan MRA.
Setelah bertemu (pukul 22.00 wib), korban dibawa ke sebuah gubuk yang berada di dusun Sribangun.
Seketika pelaku langsung memaksa agar korban membuka pakaian / celananya, korbanpun menolak namun upayanya gagal lantaran MRA yang telah kerasukan nafsu iblis ini lebih menguasai keadaan hingga dengan cara paksa dan mudah berhasil menyetubuhi korban.
Lima menit setelahnya, pelaku MRA sejenak meninggalkan korban untuk beristirahat dan ternyata di TKP juga sudah ada rekannya insial (SBR) yang menanti sambil menunggu giliran, kemudian tanpa buang-buang waktu SBR pun turut memaksa dan menyetubuhi korban.
"Tidak berhenti sampai disitu, korban yang masih dalam kondisi penguasaan mereka dibawa lagi ke sebuah rumah tinggal yang berjarak lebih kurang 100 meter dari TKP awal. Di sana secara bergantian kedua pelaku kembali melancarkan serangan syahwatnya, hingga pada pukul 04.00 wib korban diantar pulang oleh pelaku MRA,"ungkap AKP Eko.
Dari kejadian itu selama empat hari polisi melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diringkus.
Yang pertama terduga MRA pada hari Kamis (14/4/2022) pukul 20.30 wib di wilayah Kotabumi Utara. Selanjutnya SBR pada pukul 23.30 wib di desa Madukoro saat bersembunyi di tempatnya bekerja.
Kini pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara sedang dilakukan pemeriksaan. Keduanya dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (*/yoke)