JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd mengemukakan, bahwa Kemendagri telah mengeluarkan regulasi dalam upaya terus mendorong UMKM untuk bangkit, melakukan transformasi digital dan mampu bersaing di pasar nasional dan global.
"Yaitu Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, yang memuat dukungan kebijakan untuk mendorong percepatan pengadaan barang/ jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Teguh saat memberikan sambutan dalam acara “Webinar Strategi Kepastian Pasar UKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa LKPP” yang diselenggarakan oleh Komite Pengusaha Mikro Kecil, Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU), secara daring, Kamis (07/4/2022).
Pada kesempatan itu, Dirjen Teguh Setyabudi menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan webinar oleh KOPITU, dan menegaskan tentang komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung pemulihan dan pengembangan UMKM terutama yang terdampak pandemic Covid-19.
“Dukungan yang diberikan Kemendagri bersifat regulatif dan koordinatif kepada Pemerintah Daerah. Sedangkan secara teknis, program-program pengembangan terhadap UMKM akan dilakukan oleh kementerian/Lembaga teknis," terang Teguh Setyabudi.
Teguh menjelaskan, dukungan-dukungan regulatif lainnya yang telah dibuat oleh Kemendagri adalah, menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Dalam Kepmendagri ini, memuat program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri pada Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, dengan kegiatan Pelaksanaan Promosi Produk Dalam Negeri, Pelaksanaan Pemasaran Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
“Untuk itu saya menghimbau seluruh kepala daerah untuk mengikuti Kepmendagri 050 ini, karena dengan kodefikasi Kepmendagri maka Program Pengembangan dan Penguatan UMKM dapat dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dianggarkan melalui APBD daerah,” ungkapnya.
Menteri Dalam Negeri, tambahnya, juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022.
Yakni terkait program pengembangan UMKM dan produk dalam negeri untuk Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dengan kegiatan prioritas, yaitu: Peningkatan Kandungan dan Penggunaan Produk Dalam Negeri termasuk Melalui Pengadaan Pemerintah yang Efektif.
Disamping itu, Teguh mengemukakan dukungan Kemendagri dalam rangka penguatan produk dalam negeri, yaitu telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri No.500/913/SJ Tentang Pelaksanaan Gernas BBI; SEB Mendagri dan Kepala LKPP No.027/2929/SJ & 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; SEB Mendagri dan Kepala LKPP No.027/1022/SJ & 1 Tahun 2022 Tentang Gernas BBI Pada Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah; dan Surat Edaran Mendagari No.510/1192/Bangda Tentang Pembentukan Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Daerah.
“Melalui SEB tersebut menegaskan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Tim P3DN, kewajiban menggunakan produk dalam negeri dan mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran pengadaan barang/jasa untuk produk Koperasi UKM, dan memanfaatkan sistem pengadaan SIRUP E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering, Non E-Purchasing dan E-Kontrak,” pungkasnya. (A)