Komisi II DPRD Purwakarta Fokus Kawal Harga Elpiji 3 Kg

PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Sebagai bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan yang membidangi urusan perekonomian dan keuangan.

Adapun bidang Ekonomi dan Keuangan yang menjadi ruang lingkup pengawasan komisi II DPRD Purwakarta diantaranya Industri serta Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perbankan, Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Perusahaan Daerah, Pendapatan, Ketahanan Pangan, Pengelolaan Keuangan, Barang Aset Daerah, Penanaman Modal dan Pariwisata.

Dari tugas pengawasan sebanyak itu, tentu pada pelaksanaannya bukan tanpa kendala. Salah satunya selama hampir dua tahun ke belakang tepatnya pada 2020 dan 2022, banyak masalah Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Purwakarta tesendat sebagai akibat dari dampak Pandemi Covid-19.

Terlepas dari semua itu, Komisi II DPRD saat ini fokus mengawal laju perekonomian masyarakat di wilayah Kab.Purwakarta karna masih tingginya harga harga bahan pokok terutama gas Elpiji ukuran 3 Kg. 

Hal ini terungkap ketika Anggota Komisi II DPRD Purwakarta Fitri Maryani (Fraksi Gerindra),  Dedi Sutardi (Fraksi PKS) menerima Audiensi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi yang menghadirkan Hiswana Migas, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Purwakarta, Senin (18/4/2022).

Audiensi fokus membahas masih tingginya harga gas Elpiji 3 Kg di tingkat pangkalan. Apalagi ketika sudah sampai kepada pengecer, harga gas melon kian melangit. Dampaknya masyarakat disulitkan dengan tingginya harga beli dari komoditas pokok tersebut. 

Padahal, berbagai regulasi baik di tingkat Pemerintah Pusat hingga Daearah bahwa harga eceran tertinggi (HET) Elpiji 3 Kg di tingkat pangkalan sudah ditetapkan harganya Rp16.000 per tabung

"Tapi, kenyataan di lapangan HET Elpiji 3 Kg di tingkat pangakalan lebih mahal dari yang ditetapkan pemerintah. Alasannya, keuntungan para pengusaha dari penjualan gas melon itu terlalu kecil sehingga tidak bisa menutupi biaya operasional," kata Ketua LPKSM Putra Siliwangi Aan Sujiana.

“Bahwa apa yang dikemukakan para pengusaha migas ini sudah melanggar aturan yang berdampak tingginya harga gas subsidi 3 kg bahkan melambung tinggi di masyarakat," ujar Aan di forum Audensi.

Statament Ketua LPKSM Putra Siliwangi ditanggapi langsung Anggota Komisi II DPRD Purwakarta Fitri Maryani. Menurutnya, komisi II akan fokus mengawal isu ini sampai ditemukan solusinya.

“Di sini kita ingin mencari solusi. Mengenai ada penyimpangan seperti yang disampaikan ketua LPKSM,  ini menjadi ranahnya aparat penegak hukum (APH) jadi kita sepakati tidak membahas itu, Kami akan terjun ke lapangan mengecek kebenaran laporan yang kami terima,” kata Fitri.

Dalam Audiensi tampak hadir Asda II Pemkab Purwakarta dr H Agung Darwis Suriaatmadja MKes, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Purwakarta Jaya Pranolo, Sekretaris Dinas Kopeasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdaganan (DKUPP) Eka Sugriayana, SP MM, Kabid Gakda Satpol-PP Iman Sukmana AP SSos MSi, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Purwakarta, Apry S bersama Kabid LPG Hiswana Migas Nani Jumiah.(ADV)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama