![]() |
Foto: Suasana Ruang Persidangan dan tidak ada saksi yang bisa dihadirkan JPU |
LAMPUNG TIMUR, wartamerdeka.info
Koordinator Tim Penasehat
Hukum (PH) Wilson Lalengke, Ujang Kosasih, SH dalam kasus penjatuhan papan
bunga di Lampung Timur, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak profesional, karena
tidak bisa menghadirkan satupun saksi dari 17 saksi yang direncanakan, dalam
persidangan kedua di Pengadilan Negeri Lampung Timur.
“Benar-benar tidak
profesional! Ini JPU yang tidak bisa menghadirkan satupun saksi dari 17 saksi
yang direncanakan. Hebatnya lagi, atas ketidak hadiran saksi itu, tidak ada
alasan JPU sama sekali. Waduh...,” ujar Ujang Kosasih, SH saat di konfirmasi
awak media, Selasa (26/4/2022) usai berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri
Lampung Timur.
Menurut
Ujang Kosasih, dari keterangan yang didapat sebelumnya pada sidang tanggal 21 April
2022 lalu, JPU siap menghadirkan para saksi.
“Pada
kenyataannya, hari ini JPU terkesan mengulur-ngulur waktu dan menjilat ludahnya
sendiri, dengan mudahnya mengatakan "Saksi belum dapat hadir yang
mulia". Koq, menggampangkan sekali ya?,” tandasnya.
Pihaknya
juga sangat menyayangkan dan sekaligus mempertanyakan ketidak hadiran satupun
saksi JPU.
“Ada
apa sebenarnya sampai-sampai saksi tidak dapat hadir di agenda sidang hari ini?
Agak janggal. Padahal sebelumnya terkesan bombastis karena kabarnya akan
menghadirkan 17 orang saksi," bebernya.
Selain
itu, Koordinator Tim PH Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA (Ketua Umum Persatuan
Pewarta Warga Indonesia/PPWI) itu juga mengajukan protes kepada Hakim, karena
sejak persidangan perdana, JPU bersidang melalui online.
“Kami
protes kepada Hakim, agar JPU dan saksi-saksi hadir secara offline untuk sidang
selanjutnya. Bukan sidang melalui online. Belum lagi alat komunikasi yang tidak
kondusif di Pengadilan itu. Dan sebenarnya, itulah Hukum Acara kita di
Indonesia, yang harus menghadirkan para pihak. Walaupun terdakwa belum
diizinkan hadir di persidangan,” pungkasnya.