Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

30/05/22

DPRD-Bupati Barru Setujui Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

BARRU (wartamerdeka, info) - Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru dalam rangka Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Barru, Senin (30/5/2022).

Dalam sambutanya, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si  mengatakan kebijakan Pemerintah melalui Undang Undang Cipta  Kerja terkait ke peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  ke Persetujuan Bangunan  Gedung (PBG) dalam rangka memangkas hambatan investasi di daerah dan memberikan kepastian  dan kemudahan dalam  berusaha bagi masyarakat.

Dengan demikian lanjut Bupati,  Pemerintah Daerah diminta  segera menyusun  pPeraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung  sebagai pengganti retribusi izin mendirikan bangunan.

"Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan (PBG)  yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan  lingkungan berusaha yang kompetitif dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan Pemerintah saat ini yaitu meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia," ucapnya. 

Dikatakan, Ranperda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bertujuan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung khususnya yang ada  di Kabupaten Barru. 

"Dengan ditetapkannya Ranperda terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah berwenang mengenakan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk mendukung penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung," tandas Bupati. 

Rapat Paripurna dipimpin langsng Ketua DPRD Lukman T,  didampingi Wakil Ketua I Drs H. Kamil R. M. Si dan Wakil Ketua II AFK. Majid, ST.  Turut dihadiri Sekda Barru Dr. Abustan AB dan unsur Forkopimda. 

(syam)

0 Reviews:

Posting Komentar