BARRU (wartamerdeka, info) - Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru dalam rangka Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Barru, Senin (30/5/2022).
Dalam sambutanya, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si mengatakan kebijakan Pemerintah melalui Undang Undang Cipta Kerja terkait ke peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam rangka memangkas hambatan investasi di daerah dan memberikan kepastian dan kemudahan dalam berusaha bagi masyarakat.
Dengan demikian lanjut Bupati, Pemerintah Daerah diminta segera menyusun pPeraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti retribusi izin mendirikan bangunan.
"Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan (PBG) yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang kompetitif dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan Pemerintah saat ini yaitu meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia," ucapnya.
Dikatakan, Ranperda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bertujuan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung khususnya yang ada di Kabupaten Barru.
"Dengan ditetapkannya Ranperda terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah berwenang mengenakan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk mendukung penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung," tandas Bupati.
Rapat Paripurna dipimpin langsng Ketua DPRD Lukman T, didampingi Wakil Ketua I Drs H. Kamil R. M. Si dan Wakil Ketua II AFK. Majid, ST. Turut dihadiri Sekda Barru Dr. Abustan AB dan unsur Forkopimda.
(syam)
0 Reviews:
Posting Komentar